kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.553   53,00   0,30%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Batas Waktu Sampai 2027, Ditjen Pajak Genjot Pemeriksaan Peserta Tax Amnesty


Minggu, 10 Mei 2026 / 13:58 WIB
Batas Waktu Sampai 2027, Ditjen Pajak Genjot Pemeriksaan Peserta Tax Amnesty
ILUSTRASI. pajak, Tax Amnesty, tax ratio ; pajak ; Tax Amnesty ; tax ratio (KONTAN/Panji Indra)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menggencarkan klarifikasi kepada wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II yang dinilai belum mengungkapkan seluruh harta maupun yang gagal memenuhi komitmen repatriasi.

Waktu yang tersisa untuk melakukan klarifikasi tersebut tinggal setahun lebih lagi atau sampai tahun 2027. Inilah yang menjadi alasan mengapa program ini dijadikan prioritas utama Ditjen Pajak tahun 2026  ini.

"Ayo teman-teman jangan sampai kelewat nih, karena ini masih lumayan banyak. Kalau tidak selesai tahun depan, berarti selesai juga. Kita tidak bisa ngapain juga," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Inge Diana Rismawanti saat ditemui KONTAN di kantor DJP Pusat, Jumat (8/5/2026). 

Baca Juga: Peserta Tax Amnesty Kembali Diperiksa, Kepercayaan Wajib Pajak Dikhawatirkan Tergerus

Inge menegaskan bahwa besarnya jumlah wajib pajak yang belum beres itulah yang mendorong Ditjen Pajak menetapkan tindak lanjut PPS sebagai program unggulan.

"Banyak yang belum mengungkapkan. Kalau sedikit, ini tidak akan menjadi program unggulan juga," katanya.

Berdasarkan data yang diterima KONTAN, terdapat dua kelompok besar yang menjadi sasaran pengawasan.

Pertama, sebanyak 2.424 wajib pajak yang terindikasi gagal merealisasikan komitmen repatriasi harta dari luar negeri, dengan nilai harta yang diindikasikan mencapai Rp 23 triliun.

Kedua, sebanyak 35.644 wajib pajak yang terindikasi masih kurang mengungkapkan hartanya, dengan nilai indikasi jauh lebih besar, yakni Rp 383 triliun. 

Baca Juga: Ditjen Pajak Tegaskan Pemeriksaan Peserta Tax Amnesty Jilid II Sudah Sesuai Aturan

PPS alias Tax Amnesty Jilid II telah berakhir pada 30 Juni 2022.

Program yang diatur dalam PMK-196/PMK.03/2021 itu memberi kesempatan kepada wajib pajak, baik peserta Tax Amnesty I maupun wajib pajak orang pribadi umum,  untuk melaporkan harta yang belum sepenuhnya diungkap, dengan pembayaran PPh Final berdasarkan nilai harta bersih dan tarif yang lebih rendah dari sanksi normal.

Namun setelah program berakhir, Ditjen Pajak tetap memiliki kewenangan melakukan penelitian dan klarifikasi terhadap peserta yang terindikasi kurang mengungkapkan hartanya.

Kewenangan inilah yang kini dikejar habis-habisan Ditjen pajak sebelum batas waktunya berakhir.

Berdasarkan PMK-196/PMK.03/2021, mekanisme pengawasan pasca program meliputi penerbitan SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan Keterangan), klarifikasi wajib pajak, hingga pemeriksaan apabila wajib pajak tidak memberikan jawaban yang memadai. 

Baca Juga: Ditjen Pajak Kembali Periksa Peserta Tax Amnesty, Harta Belum Diungkap Jadi Sasaran

Ditjen Pajak dapat menerbitkan SKPKB atas harta yang kurang diungkap, dengan tarif PPh Final 30% untuk peserta Kebijakan II, ditambah sanksi bunga sesuai UU KUP.

Meski pengawasan diintensifkan, Inge memastikan bahwa tindakan DJP sepenuhnya berbasis data dan bukan menyasar semua peserta PPS secara acak. Wajib pajak yang merasa telah mengungkap seluruh hartanya diminta tidak perlu khawatir.

"Jadi yang sudah merasa mengungkap semua, ya sudah. tidak usah merasa khawatir akan kita apa-apain. Karena kita benar-benar berdasarkan data. Bukan mau ngapa-ngapin peserta tax amnesty. Justru mengingatkan mereka yang janji repatriasi," kata Inge.

Ia menambahkan bahwa tindak lanjut ini bukan agenda baru melainkan kelanjutan alamiah dari program yang telah selesai.

Bagi wajib pajak yang menerima SP2DK namun kemudian mengelak atau tidak memberikan jawaban, DJP tidak segan melakukan pemeriksaan formal.

Baca Juga: DJP Kejar 38.068 Peserta Tax Amnesty, Rp 406 Triliun Harta Terindikasi Belum Diungkap

Selain pokok pajak yang kurang dibayar, sanksi administrasi juga akan dikenakan atas selisih yang ditemukan.

Merujuk PMK 196/2021, peserta PPS Kebijakan I (peserta Tax Amnesty) yang ditemukan masih menyimpan harta yang tidak diungkap dikenai PPh Final atas Harta Bersih Tambahan, yakni  25% untuk badan, 30% untuk orang pribadi, 12,5% untuk wajib pajak tertentu, ditambah sanksi 200% berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU Tax Amnesty. 

Untuk peserta Kebijakan II, dikenai PPh Final 30% ditambah sanksi bunga plus uplift factor 15% (SKPKB Pasal 13 ayat (2) UU KUP).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Apa dampak bagi saya, jika saya...



TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×