kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.553   53,00   0,30%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

DJP Kejar 38.068 Peserta Tax Amnesty, Rp 406 Triliun Harta Terindikasi Belum Diungkap


Minggu, 10 Mei 2026 / 13:16 WIB
DJP Kejar 38.068 Peserta Tax Amnesty, Rp 406 Triliun Harta Terindikasi Belum Diungkap
ILUSTRASI. Pajak, Tax, Tagihan pajak, Trade ; Pajak ; Tax (KONTAN/Panji Indra)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mengintensifkan pengawasan terhadap puluhan ribu wajib pajak yang dinilai belum memenuhi kewajibannya secara penuh dalam rangkaian program pengampunan pajak yang telah berjalan sejak 2016.

Langkah ini bukan sesuatu yang baru, melainkan tindak lanjut terstruktur dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang telah selesai dilaksanakan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan bahwa pemeriksaan kepada peserta tax amnesty ini menjadi program unggulan DJP pada tahun ini, mengingat batas waktu klarifikasi yang ditetapkan dalam regulasi semakin mendekati ujungnya, yakni tahun 2027.

Berdasarkan data yang ia sampaikan kepada KONTAN, terdapat dua kelompok besar yang menjadi sasaran pengawasan.

Baca Juga: 117.453 Jemaah Haji Indonesia Telah Diberangkatkan ke Arab Saudi

Pertama, sebanyak 2.424 wajib pajak yang terindikasi gagal merealisasikan komitmen repatriasi harta dari luar negeri, dengan nilai harta yang diindikasikan mencapai Rp 23 triliun.

Kedua, sebanyak 35.644 wajib pajak yang terindikasi masih kurang mengungkapkan hartanya, dengan nilai indikasi jauh lebih besar, yakni Rp 383 triliun. 

Secara keseluruhan, potensi harta yang belum terungkap maupun tidak direpatriasi sesuai komitmen mencapai lebih dari Rp 406 triliun.

Inge menegaskan bahwa besarnya angka tersebut menjadi alasan kuat mengapa program ini diprioritaskan pada tahun ini.

"Kalau sedikit, ini tidak akan menjadi program unggulan DJP tahun ini," kata Inge saat ditemui KONTAN, Jumat (8/5).

Waktu yang tersisa pun menjadi faktor penekan utama, mengingat hak DJP untuk melakukan klarifikasi atas komitmen repatriasi dan investasi peserta PPS terikat oleh ketentuan PMK-196/PMK.03/2021 yang mengatur holding period lima tahun sejak diterbitkannya Surat Keterangan (SKET) pada pertengahan 2022.

Salah satu sinyal yang memperkuat keyakinan DJP adalah fakta bahwa banyak peserta tax amnesty I (2016) kembali mengikuti tax amnesty II atau PPS (2022).

Bagi DJP, hal ini mengindikasikan bahwa pengungkapan pada amnesti pertama tidak dilakukan secara menyeluruh. Setelah Tax Amnesty I, DJP mulai mendapatkan data melalui mekanisme Automatic Exchange of Information (AEOI), yakni pertukaran data keuangan otomatis lintas negara, serta berbagai sumber data perpajakan dari Instansi, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak (ILAP).

Data-data itulah yang kemudian menjadi dasar DJP menawarkan PPS sebagai jalan keluar kedua bagi wajib pajak yang belum jujur sepenuhnya. Namun, bahkan setelah PPS selesai pun, DJP masih memagang data yang menunjukkan adanya harta yang belum diungkapkan.

Inge menjelaskan, salah satu persoalan terbesar yang dihadapi DJP saat ini adalah wajib pajak yang pada saat Tax Amnesty I memilih tarif PPh Final terendah, dengan konsekuensi berkomitmen untuk membawa hartanya kembali ke Indonesia (repatriasi) dan menginvestasikannya dalam instrumen yang telah ditentukan. Namun kenyataannya, sebagian dari mereka tidak merealisasikan komitmen tersebut.

Dalam ketentuan PMK-196/PMK.03/2021 yang mengatur PPS, mekanisme serupa berlaku, di mana peserta yang memilih tarif lebih rendah karena berkomitmen merepatriasi harta dikenai tarif tambahan apabila ternyata gagal memenuhi komitmen tersebut. 

Tarif tambahan ini dikenakan secara berjenjang tergantung dari jenis wanprestasi , yakni apakah hanya gagal investasi namun tetap merepatriasi, atau gagal keduanya. 

Besaran tarif tambahan berkisar antara 3% hingga 7,5% untuk Kebijakan I, dan antara 3% hingga 8,5% untuk Kebijakan II, tergantung apakah penyelesaiannya dilakukan secara sukarela atau melalui penetapan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Prinsipnya sederhana, yakni harta yang semestinya direpatriasi namun hanya dideklarasikan di luar negeri seharusnya dikenai tarif yang lebih tinggi sejak awal. 

Maka selisih tarif itulah yang kini ditagih oleh DJP, bukan sebagai hukuman baru, melainkan sebagai konsekuensi yang memang sudah diatur sejak program dirancang.

"Ini bukan sesuatu hal yang baru kita kerjakan sekarang. Ini memang tindak lanjut dari PPS yang sudah dilakukan dan sudah selesai," katanya.

Inge menegaskan bahwa seluruh langkah pengawasan yang dilakukan sepenuhnya berbasis data, bukan asumsi. 

Prosesnya dimulai dari pencocokan data AEOI, laporan investasi PPS, dan data dari ILAP dengan kewajiban yang dilaporkan wajib pajak. 

Jika ditemukan ketidaksesuaian, DJP mengirimkan SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan Keterangan) sebagai pintu pertama klarifikasi.

Jika wajib pajak merespons dan menyelesaikan kekurangan secara sukarela, proses selesai di situ, yakni dengan kewajiban membayar selisih PPh Final ditambah sanksi yang lebih ringan. 

Namun jika wajib pajak mengelak, tidak memberikan jawaban, atau jawaban yang diberikan tidak memadai, DJP berhak melakukan pemeriksaan penuh yang dapat berujung pada penerbitan SKPKB. Pada tahap SKPKB, tarif dan sanksi yang berlaku jauh lebih besar dibandingkan jika diselesaikan secara sukarela.

Untuk kasus kurang ungkap harta dalam Kebijakan I, yaitu peserta Tax Amnesty 2016 yang ditemukan masih menyembunyikan harta per 31 Desember 2015, sanksinya sangat berat yaitu PPh Final dari harta bersih tambahan sebesar 25%untuk badan, 30% untuk orang pribadi, atau 12,5% untuk wajib pajak tertentu, ditambah sanksi 200% berdasarkan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Tax Amnesty. 

Sementara untuk Kebijakan II, harta perolehan 2016 hingga 2020 yang belum diungkap dalam PPS, dikenai PPh Final 30% dari harta bersih tambahan, ditambah sanksi bunga per bulan dengan uplift factor 15% melalui mekanisme SKPKB.

Inge berulang kali menegaskan bahwa program pengawasan ini tidak menyasar peserta PPS yang telah mengungkapkan seluruh hartanya dengan benar dan memenuhi komitmennya. 

PMK-196/PMK.03/2021 memberikan perlindungan hukum yang jelas, di mana data dan informasi yang bersumber dari SPPH dan lampirannya tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan pidana terhadap wajib pajak. Perlindungan ini berlaku baik untuk Kebijakan I maupun Kebijakan II.

Bagi wajib pajak yang menyadari masih ada kekurangan pengungkapan, DJP membuka ruang penyelesaian secara sukarela yang lebih menguntungkan dibandingkan menunggu penetapan SKPKB. 

Perbedaan tarif antara penyelesaian sukarela dan melalui SKPKB cukup signifikan, selisihnya bisa mencapai 1,5% untuk setiap skenario wanprestasi yang diatur dalam PMK/196.

"Jdi yang sudah merasa mengungkap semua, yasudah. Gak usah merasa khawatir akan kita apa-apain. Karena kita benar-benar berdasarkan data. Bukan mau ngapa-ngapin peserta tax amnesty. Justru mengingatkan mereka yang janji repatriasi," tegas Inge. 

Baca Juga: Dinamika Cadangan Devisa Bergantung pada Risiko Global dan Rupiah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×