kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.733.000   -10.000   -0,36%
  • USD/IDR 18.030   -170,00   -0,93%
  • IDX 5.747   404,51   7,57%
  • KOMPAS100 759   60,97   8,73%
  • LQ45 569   42,24   8,01%
  • ISSI 197   12,24   6,63%
  • IDX30 323   24,38   8,17%
  • IDXHIDIV20 398   27,88   7,53%
  • IDX80 86   6,64   8,36%
  • IDXV30 108   6,11   5,97%
  • IDXQ30 104   7,83   8,16%

Batas Pensiun Jenderal Bisa Lewati 61 Tahun di UU Polri, Istana: Sesuai Kebutuhan


Selasa, 09 Juni 2026 / 21:57 WIB
Diperbarui Selasa, 09 Juni 2026 / 21:58 WIB
Batas Pensiun Jenderal Bisa Lewati 61 Tahun di UU Polri, Istana: Sesuai Kebutuhan
DPR setujui RUU Polri jadi Undang-Undang (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto). Mensesneg Prasetyo Hadi, menilai salah satu poin penting dalam revisi tersebut adalah penyesuaian ketentuan usia pensiun anggota Polri.


Reporter: Hervin Jumar | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Istana Kepresidenan merespons pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) yang telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam rapat paripurna.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menilai salah satu poin penting dalam revisi tersebut adalah penyesuaian ketentuan usia pensiun anggota Polri, khususnya perwira tinggi bintang empat.

Dalam aturan baru, usia pensiun perwira tinggi bintang empat ditetapkan maksimal 60 tahun dan dapat diperpanjang satu tahun, atau disesuaikan dengan kebutuhan organisasi berdasarkan keputusan Presiden.

“Memang kita sesuaikan dengan kebutuhan. Tentu hasil yang sudah dibicarakan sama-sama, baik melalui pemerintah maupun DPR, termasuk dari institusi kepolisian juga,” ujar Prasetyo usai menghadiri rapat paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Selasa (9/6/2026).

Baca Juga: Begini Landasan Yuridis RUU Migas, Diusulkan Bukan Revisi Tapi UU Baru

Ia menegaskan, ketentuan tersebut telah dibahas secara matang antara pemerintah dan DPR RI sebelum akhirnya disepakati dalam revisi undang-undang.

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej menjelaskan, bahwa pembahasan RUU Polri berjalan dengan cakupan materi yang relatif terbatas, yakni hanya tujuh pokok bahasan utama, meski tetap melalui proses rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan melibatkan berbagai pihak.

“Dan RDPU sudah mengundang ahli dan juga sudah mengundang masyarakat untuk didengarkan pendapatnya terkait RUU Polri,” kata Eddy.

Eddy menambahkan bahwa salah satu fokus pembahasan adalah penyesuaian tugas Polri, pengaturan rekrutmen termasuk afirmasi bagi penyandang disabilitas, serta penyesuaian batas usia pensiun anggota Polri di berbagai jenjang.

Untuk perwira tinggi bintang empat, usia pensiun ditetapkan maksimal 60 tahun dan dapat diperpanjang satu tahun atau sesuai kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan Presiden.

Baca Juga: Strategi Gadai ValueMax Hadapi Potensi Lonjakan Gadai Jelang Tahun Ajaran Baru

Sebagai informasi, DPR RI bersama pemerintah telah remsi menyetujui RUU Polri untuk disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Langganan Business Insight Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value

[X]
×