kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.733.000   -10.000   -0,36%
  • USD/IDR 18.030   -170,00   -0,93%
  • IDX 5.747   404,51   7,57%
  • KOMPAS100 759   60,97   8,73%
  • LQ45 569   42,24   8,01%
  • ISSI 197   12,24   6,63%
  • IDX30 323   24,38   8,17%
  • IDXHIDIV20 398   27,88   7,53%
  • IDX80 86   6,64   8,36%
  • IDXV30 108   6,11   5,97%
  • IDXQ30 104   7,83   8,16%

TOK! DPR Sahkan RUU Perubahan UU Polri Jadi Undang-Undang


Selasa, 09 Juni 2026 / 13:01 WIB
TOK! DPR Sahkan RUU Perubahan UU Polri Jadi Undang-Undang
ILUSTRASI. Sufmi Dasco Ahmad


Reporter: Hervin Jumar | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna Ke-21 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026, Selasa (9/6/2026).​

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Dalam rapat paripurna tersebut, Dasco meminta persetujuan anggota dewan atas pengesahan RUU Polri menjadi undang-undang.

“Apakah dapat disetujui (RUU) untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco yang langsung dijawab “setuju” oleh seluruh legislator dari berbagai fraksi yang hadir.

Baca Juga: Jaga Rupiah dan Inflasi, BI Kerek Suku Bunga Acuan 25 Bps dan Rilis Insentif Swap 10%

Dasco kemudian kembali mengulang pertanyaan yang sama sebelum akhirnya mengetukkan palu sebagai tanda pengesahan.

Sebelum disahkan, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan laporan akhir pembahasan RUU Polri yang menegaskan proses penyusunan telah melibatkan partisipasi publik dalam berbagai tahapan.

Ia menjelaskan, pembahasan dilakukan melalui sedikitnya 12 Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada tahap penyusunan, kunjungan ke 12 provinsi, serta pelibatan akademisi, kelompok masyarakat, dan mahasiswa. 

Pada tahap lanjutan, Komisi III juga menggelar 12 RDPU tambahan serta menerima 124 masukan tertulis dari publik.

Habiburokhman dalam laporannya, memaparkan delapan pokok pengaturan RUU Polri. Pertama, penegasan tujuan dan arah transformasi Polri yang terbuka, transparan, profesional, berintegritas, serta berkualitas dalam pelayanan masyarakat.

Kedua, penguatan fungsi pengawasan dan penerapan prinsip keterbukaan dengan pemanfaatan teknologi informasi modern.

Ketiga, jaminan netralitas dan profesionalitas Polri dalam sistem tata kelola dan pembinaan karir SDM.

Keempat, penguatan pelaksanaan tugas kepolisian dalam pelayanan, perlindungan dan pengayoman masyarakat, penegakan hukum, serta penanggulangan kejahatan.

Kelima, penguatan pelaksanaan tugas kepolisian dengan orientasi peningkatan pelayanan dan penegakan hukum.

Baca Juga: BI Naikkan BI Rate ke 5,50% Dalam RDG Mingguan, Selasa (9/6/2026)

Keenam, pengaturan pemberhentian anggota Polri dan batas usia pensiun yang lebih jelas dan terukur sesuai kebutuhan organisasi.

Ketujuh, penerapan kurikulum pendidikan berbasis prinsip humanis, demokratis, dan HAM.

Kedelapan, penguatan fungsi dan kedudukan Komisi Kepolisian Nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Langganan Business Insight Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value

[X]
×