kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.798.000   -5.000   -0,18%
  • USD/IDR 17.819   62,00   0,35%
  • IDX 6.130   -76,16   -1,23%
  • KOMPAS100 809   -11,59   -1,41%
  • LQ45 620   -10,81   -1,71%
  • ISSI 215   -2,62   -1,20%
  • IDX30 354   -6,31   -1,75%
  • IDXHIDIV20 438   -8,62   -1,93%
  • IDX80 93   -1,35   -1,42%
  • IDXV30 121   -2,44   -1,98%
  • IDXQ30 115   -2,13   -1,83%

Baru pertama terjadi, pertumbuhan restitusi pajak mencapai 47,83%


Senin, 22 April 2019 / 22:11 WIB


Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat pengembalian kelebihan (restitusi) pajak periode Januari-Maret 2019 mencapai Rp 50,65 triliun. Pertumbuhan pembayaran restitusi tersebut mencapai 47,83% secara tahunan (yoy).

Tingginya pembayaran restitusi pajak tersebut berdampak pada pendapatan pajak dalam negeri yang hanya tumbuh 1,8% secara tahunan (yoy) menjadi Rp 249 triliun per Maret 2019. Padahal, pada periode yang sama tahun lalu, pertumbuhan pajak dalam negeri mencapai 9,9% yoy.

Direktur Jenderal Pajak Kemkeu Robert Pakpahan mengatakan, pada kuartal I 2019 ini terjadi pertumbuhan restitusi yang sangat cepat, yang belum pernah terjadi sebelumnya.

"Padahal pada periode sama tahun lalu, pembayaran restitusi pajak ini hanya tumbuh 34,26%," ujarnya, Senin (22/4).

Kendati begitu, Robert memproyeksi pertumbuhan restitusi pajak di bulan-bulan berikutnya akan mulai melambat, tepatnya memasuki Mei atau Juni mendatang. Hingga akhir tahun, Ditjen Pajak mematok pertumbuhan restitusi pajak berkisar 18%-20%.

Menurut Robert, biasanya pertumbuhan restitusi pajak memang hanya berkisar 10% setiap tahunnya.

"Kalau sampai akhir tahun restitusi tumbuh 20%, sementara tiga bulan pertama ini growth-nya sudah sampai 47,83%, seyogyanya bulan-bulan ke depan growth restitusi akan slowing down sehingga penerimaan pajak secara netto bisa membaik,"terangnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×