kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pendapatan pajak dalam negeri hanya tumbuh 1,8% kuartal I 2019


Senin, 22 April 2019 / 21:32 WIB
Pendapatan pajak dalam negeri hanya tumbuh 1,8% kuartal I 2019


Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pendapatan negara dari pajak dalam negeri tercatat mengalami perlambatan signifikan sepanjang kuartal I 2019. Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, pendapatan pajak dalam negeri hanya tumbuh 1,8% secara tahunan (yoy) menjadi Rp 249 triliun. Padahal, periode yang sama tahun lalu, pertumbuhan pajak dalam negeri mencapai 9,9% yoy.

Direktur Jenderal Pajak Kemkeu Robert Pakpahan mengatakan, perlambatan penerimaan pajak berasal dari penerimaan pajak non migas yang hanya tumbuh 0,6% yoy menjadi Rp 234,5 triliun. Padahal pada periode sama 2018, pertumbuhan penerimaan pajak non migas 

Adapun, perlambatan tampak pada penerimaan pajak non-migas sebesar Rp 234,5 triliun, hanya tumbuh 0,6% yoy. Pertumbuhan tersebut jauh menurun dari pertumbuhan periode sama tahun lalu yang mencapai 16,3% yoy.

Robert menjelaskan, penerimaan pajak non-migas yang menurun sejalan dengan penerimaan PPh non-migas sebesar Rp 142,8 triliun atau hanya tumbuh 7,5% yoy. Tahun lalu, pertumbuhan penerimaan PPh non-migas mencapai 8,3%.

Begitu juga dengan penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang mencapai Rp 89,9 triliun per akhir Maret 2019. Penerimaan PPN ini bahkan mencatat penurunan 8,9% yoy, merosot dari pertumbuhan periode yang sama tahun lalu yaitu 18,2% yoy.

Anjloknya penerimaan PPN tersebut, karena bertumbuhnya pembayaran restitusi pajak yang cukup drastis di awal tahun ini. Periode Januari-Maret 2019, pertumbuhan pembayaran restitusi pajak oleh pemerintah mencapai 47,83% yoy dengan total nominal Rp 50,65 triliun.

"Jadi ada pertumbuhan restitusi yang sangat cepat yang belum pernah terjadi sebelumnya. Periode yang sama tahun lalu, pembayaran restitusi pajak ini hanya tumbuh 34,26%," tutur Robert dalam Konferensi Pers APBN KiTa, Senin (22/4). 

Kendati begitu, Robert memproyeksi pertumbuhan restitusi pajak di bulan-bulan berikutnya akan mulai melambat, tepatnya memasuki Mei atau Juni mendatang. Hingga akhir tahun, DJP mematok pertumbuhan restitusi pajak berkisar 18%-20%. Robert bilang, biasanya pertumbuhan restitusi pajak memang hanya berkisar 10% setiap tahunnya.

"Kalau sampai akhir tahun restitusi tumbuh 20%, sementara tiga bulan pertama ini growth-nya sudah sampai 47,83%, seyogianya bulan-bulan ke depan growth restitusi akan slowing down sehingga penerimaan pajak secara netto bisa membaik," ujar Robert.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×