Reporter: Agus Triyono | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Jumlah industri yang mendapatkan insentif listrik berupa penundaan pembayaran tagihan dan diskon 30% atas pemakaian listrik mulai tengah malam pukul 23.00 hingga 08.00, masih minim. Data PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menunjukkan, hingga awal Mei 2016, jumlah industri yang mendapatkan insentif baru sekitar 898 industri.
Beny Marbun, Kepala Divisi Niaga PLN mengatakan, data tersebut terbagi menjadi dua. Pertama, industri yang mendapatkan insentif penundaan kewajiban bayar tagihan, sebanyak 231 industri. Industri tersebut tersebar di PLN Sumatera Selatan sebanyak dua industri, PLN Jawa Timur ada 14 industri, PLN Jawa Tengah dan DIY sebanyak 97, PLN Jakarta Barat sejumlah 101 industri, PLN DKI Jakarta Raya sebanyak dua industri, dan PLN Banten sebanyak 15 industri.
Kedua, golongan industri yang mendapat diskon 30% atas pemakaian listrik mulai tengah malam pukul 23.00 hingga 08.00 yang jumlahnya mencapai 667 industri. Rinciannya 60 industri di Banten, lalu di Jawa Tengah sebanyak 138 industri, Jakarta Raya sebanyak 31 industri, Sulawesi ada satu industri, Bali sejumlah lima industri, Jawa Barat sebanyak 201 industri, Sumatera Utara sejumlah 16 Industri dan Jawa Timur terdapat 215 industri.
Benny mengatakan, umumnya, insentif tersebut diberikan untuk industri tekstil. "Kalau penundaan pembayaran terbanyak untuk rekening tekstil, kalau yang diskon bervariasi," katanya, pekan lalu.
Agung Pambudi, Direktur Eksekutif Apindo mengatakan, minimnya jumlah industri yang mendapatkan insentif listrik buah Paket Kebijakan Ekonomi Jilid III tersebut salah satunya dipicu oleh rumitnya proses. Untuk penundaan pembayaran tagihan, berdasarkan keluhan yang diterima dari anggota Apindo, penundaan tersebut harus diurus langsung ke PLN pusat. Itu pun harus disertai rekomendasi dari Dewan Pimpinan Pusat Apindo.
"Tidak bisa langsung dengan PLN setempat, harus minta lewat kami dari dewan pimpinan pusat, buat surat ke PLN, baru dijawab. Itu menghambat," katanya.
Hal yang lebih parah terjadi pada pemberian insentif diskon 30%. Agung mengatakan, sampai saat ini industri belum bisa menikmati insentif tersebut. Pasalnya, PLN menganggap kebijakan itu hanya untuk industri padat karya baru.
Agung mengatakan, hambatan-hambatan tersebut membuat insentif listrik tidak bisa dimanfaatkan maksimal. "Bahasanya kalau prosesnya mudah, potensi perusahaan yang dapat bisa 10.000, tapi karena masalah itu, yang dapat cuma 100," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News