kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.935   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Pengusaha keluhkan diskon tarif listrik rumit


Sabtu, 07 Mei 2016 / 15:52 WIB
Pengusaha keluhkan diskon tarif listrik rumit


Reporter: Agus Triyono | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Implementasi insentif bagi pelaku usaha yang diberikan pemerintah berupa diskon tarif listrik bagi industri rupanya masih belum berjalan. Pasalnya, hingga kini para pengusaha mengaku masih menemui hambatan untuk menikmati fasilitas ini.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Agung Pambudi mengungkapkan insentif diskon tarif listrik bagi pelaku industri yang dituangkan dalam paket kebijakan ekonomi jilid III itu belum memberikan manfaat besar bagi pengusaha. Sebab, Perusahaan Listrik Negara (PLN) menilai kebijakan ini hanya berlaku bagi industri padat karya yang baru berinvestasi.

"Maunya PLN diskon itu hanya untuk investasi baru. Sedangkan industri yang eksisting tak dapat fasilitas ini," katanya, kepada KONTAN baru-baru ini.

Padahal, kata Agung, dalam kondisi ekonomi seperti saat ini sangat sulit untuk bisa mengharapkan adanya investasi baru di industri padat karya. Karenanya, para pengusaha dari sektor padat karya seperti industri tekstil mulai mengeluhkan kebijakan ini.

Prosedur rumit

Catatan saja, diskon tarif listrik hingga 30% untuk pemakaian listrik mulai tengah malam pukul 23.00 hingga pagi hari pukul 08.00, pada saat beban sistem ketenagalistrikan rendah, merupakan bagian dari paket kebijakan ekonomi jilid III.

Dalam paket yang diluncurkan 7 Oktober 2015 lalu itu, pemerintah memberikan insentif berupa penundaan pembayaran tahihan rekening listrik hingga 40% dari tagihan listrik enam bulan atau 10 bulan pertama dan melunasinya dengan berangsur.

Insentif ini ditetapkan hanya berlaku bagi industri padat karya dan industri yang berdaya saing lemah. Untuk penundaan pembayaran tagihan listrik ini, kata Agung, proses pengajuannya cukup rumit.

Menurut Agung, untuk bisa mengajukan insentif ini para pengusaha yang tergabung dalam Apindo harus mengurus langsung permohonannya ke PLN pusat dengan menyertakan rekomendasi dari Dewan Pimpinan Pusat Apindo. "Ini dinilai menghambat," katanya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyatakan akan segera memanggil PLN untuk meminta klarifikasi terkait implementasi insentif diskon tarif listrik bagi industri. "Ketika rapat, disampaikan bahwa PLN tak mau implementasikan. Kami harus rapat lagi," katanya, Selasa (3/5).

Seharusnya kebijakan itu sudah berjalan sejak diputuskan Oktober lalu melalui aturan Kementerian Sumber Daya Energi dan Mineral (ESDM). Menteri ESDM Sudirman Said tidak menjawab pertanyaan KONTAN soal ini, kemarin, di kantor Menko Ekonomi.

Adapun juru bicara PLN Benny Marbun mengakui, insentif penundaan pembayaran listrik harus meminta rekomendasi asosiasi pengusaha atau BKPM. "Kalau diskon tarif listrik 30% hanya untuk pelanggan lama," kata Benny.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×