Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jumlah pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) baru mencapai 46,54% dari 260 total pegawai yang diwajibkan.
Merespons hal ini, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan pihaknya telah memerintahkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajr Diantoro dan Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri Tomsi Tohir Balaw untuk memeriksa Kepatuhan pejabat di lingkungan Kemendagri untuk segera mengisi LHKPN.
"Itu sudah saya perintahkan Pak Sekjen dan Pak Irjen. Pak Irjen saya minta untuk mengecek satu per satu," kata Tito saat dijumpai di Kantor Bappenas, Kamis (9/3).
Baca Juga: Siap-Siap, KPK Bakal Revisi Aturan LHKPN
Tito mengatakan bahwa pengisian LHKPN jadi salah satu syarat promosi jabatan maupun sekolah di lingkungan Kemendari. Dengan ini, ia berharap pejabat Kemendagri dapat patuh dalam mengisi LHKPN.
"Jadi kalau misalnya enggak punya LHKPN, enggak masuk LHKPN, ya enggak bisa ikut sekolah dan enggak bisa ikut promosi," jelas Tito.
Berdasarkan penelusuran Kontan.co.id pada situs e-LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), per Kamis (9/3), baru 46,54 persen atau 121 pejabat di Kemendagri yang melaporkan LHKPN.
Adapun jumlah wajib lapor pada Kemendagri adalah 260 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 139 orang belum melapor LHKPN, dua laporan belum lengkap, dalam antrian sebanyak 34 laporan, dan laporan lengkap sebanyak 86 orang.
Baca Juga: Ada Pergerakan Uang Mencurigakan Rp 300 Triliun di Kemenkeu, Begini Respons KPK
Diketahui, LHKPN sejumlah pejabat menjadi sorotan setelah anak eks pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo bernama Mario Dandy Satrio melakukan penganiayaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News