kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Disebutkan Ada 13.885 Pejabat Kemenkeu Tak Lapor LHKPN, Begini Respons KPK


Sabtu, 25 Februari 2023 / 18:06 WIB
Disebutkan Ada 13.885 Pejabat Kemenkeu Tak Lapor LHKPN, Begini Respons KPK
ILUSTRASI. Sejumlah jurnalis beraktivitas di halaman Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (28/1/2021). Disebutkan Ada 13.885 Pejabat Kemenkeu Tak Lapor LHKPN, Begini Respons KPK.


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ipi Maryati Kuding menampik kabar 13.885 pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). 

Ia mengatakan, seusai aturan, saat ini memang belum memasuki batas akhir pembuatan harta kekayaan.

“Tidak tepat jika saat ini dikatakan tidak lapor atau tidak patuh. Batas waktu yang ditetapkan untuk pelaporan periodik 2022 adalah 31 Maret 2023,” ujar Ipi dihubungi Kompas.com, Sabtu (25/2/2023). 

Ia menyampaikan, jumlah itu dapat berubah hingga tenggat waktu yang ditentukan karena proses pengumpulan data LHKPN masih berlangsung. 

Baca Juga: Pasca Penangkapan Hakim Agung, Momentum Bagi MA Melakukan Bersih-Bersih ke Dalam

“Jadi, data ini sifatnya dinamis, dan akan terus berubah seiring dipenuhinya kewajiban tersebut hingga batas waktu yang ditentukan,” ucap dia. 

Menurut Ipi, pihak yang tak mematuhi ketentuan pembuatan LHKPN bakal mendapatkan sanksi administratif. Hal itu diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). 

“Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil juga menetapkan tingkat, dan jenis hukuman disiplin atas pelanggaran tersebut,” imbuh dia.

Diketahui, LHKPN pejabat Kemenkeu menjadi sorotan publik pasca-kasus kekerasan yang dilakukan Mario Dandy Satrio kepada D, anak pengurus GP Ansor. 

Baca Juga: Ada Wacana BPJS Kesehatan di Bawah Kemenkes, Begini Kata BPJS Watch

Mario merupakan anak dari pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo. Berdasarkan LHKPN 2021, kekayaan Rafael ditaksir mencapai Rp 56 miliar.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani juga telah mencopot Rafael dari jabatannya imbas kasus tersebut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Tepis Kabar 13.885 Pejabat Kemenkeu Tidak Lapor LHKPN"
Penulis : Tatang Guritno
Editor : Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×