Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bareskrim Polri menangkap 13 tersangka terkait jaringan aplikasi pinjaman online (pinjol) dari PT AFT.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen (Pol) Whisnu Hermawan menyampaikan, setidaknya ada Rp 217 miliar yang disita dari 7 rekening yang berbeda.
"Dari 7 rekening yang diduga merupakan sumber tindak pidana tersebut berhasil disita atau diblokir penyidik sebesar Rp 217 miliar (Rp 217.007.433.643 miliar)," ujar Whisnu di konferensi pers, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (16/11/2021).
Menurut Whisnu, pihaknya juga telah mengidentifikasi semua kegiatan dari pinjol illegal tersebut. Kegiatan itu di antaranya soal korban, SMS blasting, desk collection, transfer dana, payment gateway, hingga pemodal dan pemimpin dari kegiatan tersebut.
Adapun PT AFT merupakan perusahaan penyelenggara transfer dana yang bermitra dengan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Inovasi Milik Bersama (IMB).
Baca Juga: Anggota DPR Markus Mekeng minta masyarakat tidak terjebak pinjaman online ilegal
KSP IMB ini pun memiliki sejumlah aplikasi pinjol illegal. Dari total 13 tersangka yang diamankan, tiga orang di antaranya merupakan warga negara asing (WNA) dengan inisial JMS (57), GCY (38), dan WJS (32).
JMS merupakan warga negara Amerika Serikat keturunan China, sedangkan CGY dan WJS warga negara China.
Menurut dia, JMS diduga mengetahui dan bertanggung jawab sebagai Direktur Bisnis PT AFT.
Selain itu, ia membantu PT AFT untuk mendapatkam lisensi jalur pembayaran atau payment gateway dan untuk mengirim dana keluar negeri.
“Satu lagi peran WNA-nya dalah atas nama JMS,” ucap Whisnu.
Kemudian, tersangka GCY diduga mengetahui dan bertanggung jawab atas sistem integrasi data dan dana antara PT AFT serta pemilik KSP IMB.
Ia juga mengatakan, WJS merupakan pengendali KSP IMB dan pendiri aplikasi Flinpay untuk melakukan rekrutmen orang-orang untuk mengembangkan bisnis dan mencari pinjol ilegal untuk menjadi mitra dari KSP IMB.
“Jadi kasus ini melibatkan WNA di mana WNA tersebut inisialnya WJS yang berperan sebagai pengendali,” ucap Whisnu.
Baca Juga: Cekfintech.id diluncurkan, ruang bagi pinjol ilegal kian sempit
Selain ketiga tersangka WNA itu, polisi mengamankan 10 tersangka lainnya yakni berinisial RJ (42), JT (34), AY (29), AL (24), VN (26), HH (35), HC (28), MHD (59), HLD (35), dan MLN (39).
Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap warga negara (WN) China yang jadi otak Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Inovasi Milik Bersama (IMB). KSP tersebut menaungi sejumlah pinjaman online ilegal.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tangkap 13 Tersangka Terkait Pinjol Ilegal, Bareskrim Sita Rp 217 Miliar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News