Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
Kemudian, tersangka GCY diduga mengetahui dan bertanggung jawab atas sistem integrasi data dan dana antara PT AFT serta pemilik KSP IMB.
Ia juga mengatakan, WJS merupakan pengendali KSP IMB dan pendiri aplikasi Flinpay untuk melakukan rekrutmen orang-orang untuk mengembangkan bisnis dan mencari pinjol ilegal untuk menjadi mitra dari KSP IMB.
“Jadi kasus ini melibatkan WNA di mana WNA tersebut inisialnya WJS yang berperan sebagai pengendali,” ucap Whisnu.
Baca Juga: Cekfintech.id diluncurkan, ruang bagi pinjol ilegal kian sempit
Selain ketiga tersangka WNA itu, polisi mengamankan 10 tersangka lainnya yakni berinisial RJ (42), JT (34), AY (29), AL (24), VN (26), HH (35), HC (28), MHD (59), HLD (35), dan MLN (39).
Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap warga negara (WN) China yang jadi otak Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Inovasi Milik Bersama (IMB). KSP tersebut menaungi sejumlah pinjaman online ilegal.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tangkap 13 Tersangka Terkait Pinjol Ilegal, Bareskrim Sita Rp 217 Miliar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News