Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), hingga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dalam penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana masyarakat oleh PT Dana Syariah Indonesia (DSI).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengatakan, koordinasi tersebut dilakukan untuk mendukung proses penyidikan sekaligus upaya pemulihan kerugian para korban.
“Selain penyidikan yang kita lakukan, penyidik juga akan berkoordinasi efektif, aktif, dengan pihak PPATK, dengan JPU pada kantor Kejagung, maupun dari LPSK untuk mendukung terkait dengan restitusi yang nantinya akan dihimpun," kata Ade ditemui usai penggeledahan kantor PT DSI, Jakarta, Jumat (23/1/2026).
Ade menjelaskan, pada Jumat sore penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menggeledah kantor pusat PT DSI yang berlokasi di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.
Penggeledahan tersebut terkait dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, penggelapan dalam jabatan, pembuatan laporan atau pencatatan palsu dalam pembukuan dan laporan keuangan, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Atas penyaluran pendanaan dari para borrower (pemberi pinjaman) atau para korbannya ini, yang diduga tidak sesuai dengan peruntukannya," tambah Ade.
Ia menjelaskan, borrower existing merupakan peminjam lama yang masih terikat perjanjian aktif dan menjalani angsuran. Namun, data dan entitas peminjam tersebut diduga digunakan kembali tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, lalu dilekatkan pada proyek-proyek yang diduga fiktif di platform digital PT DSI.
Dalam proses penyidikan yang dimulai sejak 14 Januari 2026, penyidik telah memeriksa 28 orang saksi, mulai dari lender selaku korban, borrower, pihak internal PT DSI, hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dari jumlah tersebut, 18 saksi berasal dari internal atau manajemen PT DSI dan masih berstatus saksi.
Selain itu, penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, surat, dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan dugaan pencatatan laporan palsu serta penyaluran dana ke proyek-proyek fiktif.
Untuk kepentingan pelacakan aset atau asset tracing, Bareskrim juga telah memblokir sejumlah rekening, termasuk rekening escrow PT DSI, rekening perusahaan afiliasi, serta rekening perorangan yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
Kerugian korban diperkirakan Rp 2,4 triliun Ade Safri mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan OJK dan temuan sementara penyidik, jumlah korban kasus ini mencapai 15.000 lender atau pemilik modal, dengan total kerugian sementara diperkirakan mencapai Rp 2,4 triliun.
“Periode 2018 hingga 2025 penyidik mengidentifikasi dugaan tindak pidana terjadi pada periode waktu itu," ungkapnya.
Saat ini, status perkara masih berada pada tahap penyidikan. Ade Safri memastikan penyidik akan terus bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel untuk mengumpulkan alat bukti guna mengungkap tindak pidana dan menetapkan tersangka.
Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/01/23/20270181/usut-kasus-dana-syariah-indonesia-polri-gandeng-kejagung-hingga-ppatk.
Selanjutnya: Pelita Air Perkuat Strategi Pemasaran Digital Lewat Program Tiket Gratis
Menarik Dibaca: 5 Makanan dan Minuman yang Paling Tidak Baik untuk Kesehatan Otak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













