kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bareksa Tak Punya Kaitan Apapun dengan Penggugat Menkeu dan Dirjen Pajak


Jumat, 18 Maret 2022 / 09:55 WIB
Bareksa Tak Punya Kaitan Apapun dengan Penggugat Menkeu dan Dirjen Pajak
ILUSTRASI. Platform investasi Bareksa tidak memiliki kKaitan apapun dengan penggugat Menkeu dan Dirjen Pajak.


Reporter: Khomarul Hidayat | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Manajemen platform investasi Bareksa yang bernaung di bawah PT Bareksa Portal Investasi (BPI) menegaskan bahwa Bareksa Group dan seluruh anak perusahaan di dalamnya tidak memiliki keterkaitan dan afiliasi apapun dengan PT Bareksa Anugerah Sejahtera (BAS) yang dimiliki Rudy Salim dan diberitakan sedang menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beserta Dirjen Pajak terkait kasus pajak.

CEO dan Co-Founder Bareksa Karaniya Dharmasaputra mengatakan untuk menghindari adanya kebingungan dan kesalahpahaman di masyarakat dan nasabah, Bareksa perlu menegaskan bahwa manajemen, perusahaan dan platform investasi Bareksa tidak memiliki kaitan apapun, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan PT BAS.

"Bareksa memiliki izin resmi, senantiasa memiliki hubungan yang baik, dan selalu berupaya mendukung visi dan misi OJK dan Kementerian Keuangan," kata Karaniya dalam keterangan tertulis, Jumat (18/3).

Baca Juga: Bareksa raih penghargaan mitra distribusi SBN terbaik dari Kementerian Keuangan

Super app Bareksa memasarkan produk-produk investasi reksadana, Surat Berharga Negara dan Emas. PT BPI merupakan perusahaan fintech investasi pertama di Indonesia yang mendapatkan izin sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Izin tersebut diterbitkan dalam SK Dewan Komisioner OJK No. KEP-6/D.04/2016 pada tanggal 3 Februari 2016.

Selain memasarkan reksadana, BPI merupakan mitra distribusi resmi Kementerian Keuangan RI untuk menjual Surat Berharga Negara (SBN) ritel secara online, seperti Obligasi Negara Ritel (ORI), Sukuk Ritel (SR), Savings Bond Ritel (SBR) dan Sukuk Tabungan (ST).

Hal ini tertera dalam Perjanjian Kerja dengan Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan RI tentang Penjualan SUN Ritel di Pasar  Perdana  Domestik  No.  PRJ-206/PR/2018  tanggal  9  Mei  2018  dan  tentang Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik No. PRJ-583/PR/2018 tanggal 17 Oktober 2018.

Di samping itu, melalui PT Bareksa Inovasi Digital (BID), Bareksa juga menjualkan emas fisik dengan fasilitas titipan yang bekerja sama dengan pengelola emas dengan izin gadai emas dari OJK, yaitu PT Pegadaian (Persero).
 
Karaniya juga mengingatkan agar masyarakat khususnya investor untuk selalu bertransaksi melalui platform resmi Bareksa yaitu www.bareksa.com dan aplikasi Bareksa.

"Tolong pastikan agar mencari informasi dan bertransaksi hanya di aplikasi, situs dan media sosial resmi Bareksa,” kata Karaniya.

Berikut adalah daftar platform dan alamat media sosial resmi Bareksa:

  1. Situs: https://www.bareksa.com
  2. Aplikasi: “Bareksa” di AppStore (iOS) dan PlayStore (Android).
  3. Telegram: Bareksa Community (daftar melalui aplikasi Bareksa, undangan bergabung dikirim melalui email resmi bareksa. Dengan admin ID: “batarabareksa” dan no. HP: 0878-9581-6225)
  4. Instagram: @bareksa_com
  5. Facebook Page: Bareksa
  6. Facebook Group: Bareksa Community - Belajar Investasi Online
  7. Twitter: @bareksacom Youtube: Bareksa Linkedin: Bareksa TikTok: @bareksa_com

Baca Juga: OVO berkolaborasi dengan Bareksa Hadirkan Reksadana Saham Eastspring Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×