kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.836.000   17.000   0,93%
  • USD/IDR 16.565   0,00   0,00%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

Barang Kiriman Jemah Haji dengan Nilai hingga Rp 24,5 Juta Bebas Pajak dan Bea Masuk


Rabu, 26 Februari 2025 / 05:45 WIB
Barang Kiriman Jemah Haji dengan Nilai hingga Rp 24,5 Juta Bebas Pajak dan Bea Masuk
ILUSTRASI. Jemaah haji bisa mengirimkan barang maksimal dua kali pengiriman dengan nilai pabean maksimal US$ 1.500 atau sekitar Rp 24,5 juta per pengiriman.ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/YU


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan terbaru mengenai barang kiriman oleh jemaah haji Indonesia.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 yang akan mulai berlaku 5 Maret 2025.

Pengaturan secara khusus barang kiriman jemaah haji ini, meliputi jumlah barang yang dikirimkan, jangka waktu pemberitahuan consignment note (CN), dan pengemasan barang oleh jemaah haji.

Jemaah haji dapat mengirimkan barang paling banyak dua kali pengiriman dengan nilai pabean maksimal FOB US$ 1.500 atau sekitar Rp 24,5 juta (kurs Rp 16.326) per pengiriman.

Baca Juga: Ditjen Bea Cukai Laporkan 17.644 Tas Wanita Buatan Majalengka Mendunia

Dalam pengiriman ini dibebankan dari bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak penghasilan (PPh).

"Dua kali kirim itu asumsi kami di Madinah satu, di Mekah satu. Tapi kalau di Mekah semuanya ya boleh, di Madinah semuanya juga boleh, tapi dua kali. Begitu dua kali sudah dipakai, ya kuotanya habis," ujar Subdirektorat Impor, Direktorat Teknis Kepabeanan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu dalam Media Briefing di Jakarta, Selasa (25/2).

Namun, apabila barang kiriman melebihi nilai pabean yang ditetapkan, maka atas kelebihannya dikenakan tarif bea masuk sebesar 7,5%, serta dikecualikan dari bea masuk tambahan (BMT) dan pajak penghasilan (PPh).

Sementara ketentuan pajak PPN diatur sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Penerimaan Cukai 2025 Sulit Tembus Target

Dalam paparannya, barang kiriman jemaah haji harus memenuhi ketentuannya sebagai berikut.

• Diberitahukan ke Kantor Pabean oleh Penyelenggara Pos menggunakan CN.

• Penyelenggara Pos Barang Kiriman Jemaah Haji harus menyampaikan bukti kerja sama/kontrak dengan agen/pengangkut di luar negeri.

• Pengirim merupakan Jemaah Haji.

• CN diberitahukan paling cepat setelah tanggal pemberangkatan kloter pertama dan paling lama 30 hari setelah kepulangan kloter terakhir.

• Dikemas dalam kemasan paling besar berukuran: panjang 60 cm, lebar 60 cm, dan tinggi 80 cm.

• Tidak lebih dari 1 kemasan untuk setiap pengiriman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×