kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45928,79   7,33   0.80%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bappenas: Perpres Satu Data ditargetkan terbit tahun ini


Rabu, 19 September 2018 / 16:31 WIB
Bappenas: Perpres Satu Data ditargetkan terbit tahun ini
ILUSTRASI. Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro


Reporter: Abdul Basith | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Presiden (Perpres) tentang penggunaan Satu Data dan BIG Data akan terbit tahun 2018 ini. Aturan tersebut akan menjadi protokol dalam sinergitas data yang ada.

Program satu data juga nantinya akan membuat data harmonis, sinkron, dan dapat dibaca secara menyeluruh.

"Iya sudah hampir keluar (Perpres satu data dan big data) artinya tahun ini pasti keluar," ujar Kepala Badan Perencana Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang Brodjonegoro kepada Kontan.co.id, Rabu (19/9).

Selain itu, penggunaan BIG Data juga akan memotong jangka waktu pengolahan data. Bambang bilang saat ini data yang disajikan Badan Pusat Statistik memiliki jangka waktu yang panjang.

BIG data juga tidak hanya melihat data secara kuantitatif. Berdasarkan pilot project yang terdapat di Bappenas, Bambang bilang big data juga dapat melihat persepsi masyarakat.

"BIG data juga bisa melihat persepsi masyarakat misalnya persepsi masyarakat terhadap harga akibat inflasi," terang Bambang.

Program satu data akan digunakan sebagai dasar perencanaan pemerintah. Pemerintah juga akan menyertakan Badan Informasi Geospasial (BIG).

BIG akan menyajikan peta yang dapat digunakan dalam penentuan proyek infrastruktur. Proyek tersebut akan sesuai pada kebutuhan penempatan berdasarkan peta yang disajikan oleh BIG.

Sinkronisasi dinilai Bambang juga akan berdampak bagi ekonomi. Meskipun bukan tujuan utama, penyajian data yang sinkron dan akurat dapat dimanfaatkan oleh investor.

"Satu data untuk latar belakang bagi investor juga iya bisa," jelas Bambang.

Satu Data adalah sebuah inisiatif pemerintah Indonesia untuk mendorong pengambilan kebijakan berdasarkan data. Untuk mewujudkan hal tersebut, maka diperlukan pemenuhan atas data pemerintah yang akurat, terbuka, dan interoprable.

Satu Data memiliki tiga prinsip utama yaitu, satu standar data, satu metadata baku, dan satu portal data. Dengan demikian, pemanfaatan data pemerintah tidak hanya terbatas pada penggunaan secara internal antar instansi, tetapi juga sebagai bentuk pemenuhan kebutuhan data publik bagi masyarakat.

Melalui inisiatif Satu Data, Kantor Staf Presiden (KSP) bersama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) / Bappenas serta didukung oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan Badan Informasi Geospasial (BIG) berupaya penuh untuk melakukan pembenahan atas data pemerintah Indonesia.

Satu Data menggunakan prinsip data terbuka  dalam merilis data. Data tersedia dalam format terbuka yang mudah digunakan kembali, dengan tujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah, serta untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengawal pembangunan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×