kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   9.000   0,46%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Bappenas: Investasi dana haji dengan return besar


Jumat, 04 Agustus 2017 / 12:37 WIB
Bappenas: Investasi dana haji dengan return besar


Reporter: Elisabeth Adventa | Editor: Wahyu T.Rahmawati

JAKARTA. Wacana pemerintah untuk memasukkan dana haji ke dalam instrumen investasi nasional menuai berbagai reaksi. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, Bambang Brodjonegoro menjelaskan, dana tersebut akan diinvestasikan ke portofolio yang sifatnya jangka panjang.

Sekaligus, berpotensi menjanjikan return atau imbal hasil lebih besar. "Return lebih besar otomatis bisa memberi manfaat lebih besar bagi calon jamaah haji, yang dananya sudah ada di dalam dana haji itu sendiri," tuturnya di LPEM FEB Universitas Indonesia (UI), beberapa waktu lalu.

Apalagi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah menjanjikan dana haji akan diinvestasikan ke proyek yang pasti menguntungkan, seperti investasi jalan tol dan pembangunan pembangkit listrik. "Bisa dalam bentuk macam-macam, misalnya pengeluaran lebih rendah atau pelayanan akan lebih bagus. Apakah akomodasinya, transportasi, fasilitas kesehatan nantinya ketika ada di Mekah," ujar Bambang.

Mantan Menteri Keuangan itu menjelaskan, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), akan bertanggung jawab penuh mengelola dana haji tersebut. Sejauh ini, pemerintah tengah mencari instrumen investasi dengan imbal hasil yang lebih besar. Bisa jadi melalui sukuk atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). "Selama ini dana haji tidak ditangani oleh badan khusus, tapi hanya merupakan rekening di Kementerian Agama. Sehingga kalau pun sudah ada manfaat, misalnya return dari bank atau sukuk," pungkas Bambang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×