kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bappenas: Hak Milik Tanah di IKN Diperbolehkan


Senin, 06 Mei 2024 / 18:14 WIB
Bappenas: Hak Milik Tanah di IKN Diperbolehkan
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa di sela?Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional 2024 di Jakarta (6/5/2024).


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perencanaan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa menegasan izin memiliki atau hak atas tanah di Ibu Kota Nusantara (IKN) diperbolehkan. 

Pernyataan tersebut diberikan sebagai tanggapan terhadap pertanyaan Presiden Joko Widodo (jokowi) terkait status hak kepemilikan tanah di wilayah ibukota baru Indonesia. 

"Jumat yang lalu, Bapak Presiden bertanya kepada kami mengenai apakah hak milik tanah di Ibu Kota Nusantara itu dibolehkan. Saya menjawab pada beliau itu sangat dimungkinkan dan dibolehkan," kata Suharso dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional 2024 di JCC Senayan Jakarta, Senin (6/5).  

Baca Juga: Waskita Karya Pastikan 7 Proyek IKN Rampung pada Semester I-2024

Suharso juga menjelaskan, hak atas tanah dalam bentuk hak milik diperbolehkan dalam Undang-Undang (UU) No 21 tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, khususnya pada pasal 15a dan ayat-ayat berikutnya. 

"Jadi hak tanah dalam bentuk hak milik itu dibolehkan," jelasnya. 

Adapun dalam pasal 15 A ayat 1 dijelaskan bahwa tanah di IKN terdiri dari barang milik negara, barang milik Otorita IKN, tanah milik masyarakat dan tanah negara. 

Kemdian, ayat 3 menerangkan tanah yang ditetapkan sebagai barang milik Otorita IKN tidak terkait dengan penyelenggaraan urusan pemerintah pusat dan diberikan hak pengelolaan kepada Otorita Ibu Kota Nusantara.

Sementara tanah milik masyarakat, dijelaskan dalam ayat 5 dapat berupa hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, dan tanah yang dikuasai oleh pihak yang berhak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.

Diatur dalam ayat 6, hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai dapat diberikan di atas tanah negara, tanah hak milik, atau tanah hak pengelolaan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan. 

Sementara dalam ayat 8, Otorita IKN dapat melepaskan hak pengelolaan yang diberikan atas tanah tersebut. Hak pengelolaan dapat dilepaskan untuk kepentingan umum, diberikan hak milik, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam peraturan presiden. 

Sebelumnya, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Bambang Susantoto menegaskan kepemilikan tanah di IKN hanya diperbolehkan dalam bentuk Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL). 

Baca Juga: Dipastikan Siap Huni, Progres Pembangunan IKN Capai 80,82%

"Yang disebut dijual itu adalah misalnya HGB di atas HPL. Tapi nanti mungkin ada untuk strata bangunan tower misalnya segala macam, sesuai peraturan perundangan kita bisa sampaikan sebagai hak milik," ujarnya saat Rakornas IKN di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, Kamis (14/3). 

Artinya, investor tidak dapat membeli tanah di IKN dengan skema Sertifikat Hak Milik (SHM).

Namun tidak menutup kemungkinan dalam kondisi tertentu tanah di IKN dapat dijual sebagai hak milik kepada investor. Meski demikian, dia tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai ketentuan jual beli tanah di IKN yang memperbolehkan investor memiliki tanah IKN sebagai hak milik. 

"Ada kasus-kasus di mana kita nanti bisa menjual. Tapi kita harus pilah-pilah, tidak semua tanah bisa dijual langsung, dalam arti pengalihan menjadi hak milik," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×