kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.420   -15,00   -0,09%
  • IDX 7.095   -46,49   -0,65%
  • KOMPAS100 1.030   -10,30   -0,99%
  • LQ45 803   -9,10   -1,12%
  • ISSI 223   -2,38   -1,06%
  • IDX30 419   -4,71   -1,11%
  • IDXHIDIV20 502   -8,79   -1,72%
  • IDX80 116   -1,49   -1,27%
  • IDXV30 119   -2,82   -2,32%
  • IDXQ30 138   -1,77   -1,27%

Bappenas dapat tambahan anggaran Rp 475 miliar


Kamis, 19 Oktober 2017 / 14:38 WIB
Bappenas dapat tambahan anggaran Rp 475 miliar


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi XI DPR RI telah menyetujui tambahan anggaran belanja Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) sebesar Rp 1,99 triliun dalam RAPBN 2018. Anggaran tersebut meningkat Rp 475 miliar dari usulan awal sebesar Rp 1,51 triliun. 

Kepala Bappenas Bambang Brojonegoro mengatakan, dana tersebut akan dioptimalkan untuk pengadaan gedung baru. Namun, pihaknya belum memastikan apakah akan membangun gedung baru atau membeli gedung yang sudah ada. 

“Bisa gedung yang di Suropati, bisa di mana saja yang penting gedung baru. Ini kami kekurangan ruang kantor. Kami kan secure alokasi untuk pengadaan gedung baru. Pokoknya semua opsi kami cari yang paling murah," ujar Bambang di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (19/10). 

Menurut Bambang, saat ini ada satu gedung di Bappenas yang keadaannya membahayakan bagi karyawan. "Pokoknya ada satu gedung yang kata PU sudah miring,” katanya. 

Selain itu, tambahan anggaran ini juga akan digunakan oleh Bappenas untuk mengkaji ibu kota baru. "Ya pokoknya kami optimalkanlah," ucap Bambang. 

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati merestui alokasi anggaran sebesar Rp 7 miliar untuk biaya kajian pemindahan ibu kota dari Jakarta oleh Bappenas. Anggaran Rp 7 miliar digunakan untuk melakukan kajian menyeluruh termasuk survei lokasi, penentuan lokasi, estimasi biaya, dan sumber pembiayaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×