kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.938.000   14.000   0,73%
  • USD/IDR 16.302   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.120   51,08   0,72%
  • KOMPAS100 1.038   7,94   0,77%
  • LQ45 802   5,14   0,65%
  • ISSI 230   2,46   1,08%
  • IDX30 417   1,26   0,30%
  • IDXHIDIV20 489   1,03   0,21%
  • IDX80 117   0,69   0,59%
  • IDXV30 119   -0,22   -0,19%
  • IDXQ30 135   -0,09   -0,07%

Bapanas: Rawan Kenaikan Harga dan Kelangkaan Pangan Jelang Pemilu


Minggu, 24 September 2023 / 09:27 WIB
Bapanas: Rawan Kenaikan Harga dan Kelangkaan Pangan Jelang Pemilu
ILUSTRASI. Pedagang ayam melayani pembeli di sebuah pasar tradisional di Jakarta, Senin (24/7/2023). KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pangan Nasional (Bapanas) menilai, jelang masa Pemilihan Umum (Pemilu) akan rawan adanya gangguan stabilitas pangan. 

Sekretaris Bapanas, Sarwo Edhy menuturkan, salah satu potensi gangguan tersebut antara lain kelangkaan dan kenaikan harga pangan menjelang pemilu tahun depan. 

Terlebih, saat ini lahan sawah berkurang 100 ribu hektare setiap tahun, sedangkan pengembangan luas lahan sawah belum terlaksana dengan baik. 

"Hal ini dapat berdampak pada ketersediaan pangan dan konsumsi masyarakat, terutama menjelang Pemilu 2024," papar Sarwo dalam keterangannya, Sabtu (23/9). 

Baca Juga: Harga Minyak Bisa Mengerek Inflasi, Suku Bunga Akan Tetap Tinggi

Untuk itu, pemerintah perlu memperkuat cadangan pangan untuk mengantisipasi gangguan stabilitas pangan. Selain itu, pemerintah juga perlu meningkatkan fungsi Satgas Pangan untuk mencegah terjadinya penimbunan dan penyelundupan pangan. 

Potensi gangguan keamanan pangan lainnya adalah spekulasi harga pangan. Hal ini dapat terjadi karena adanya informasi yang tidak benar atau tidak akurat mengenai kondisi ketersediaan pangan. 

"Komunikasi publik penting agar masyarakat tidak panik dan spekulan tidak membesar. Selain itu, pemerintah juga perlu menyiapkan kebijakan impor pangan untuk stabilisasi harga," ujar Daru, Staff Ahli Menteri Perdagangan.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×