Sumber: Reuters | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Nasdem Asep Wahyuwijaya mendorong, adanya pertanggungjawaban dari Menteri BUMN Erick Thohir terkait kasus korupsi PT Pertamina Patra Niaga yang ditaksir merugikan negara mencapai Rp193,7 triliun tersebut.
“Soal apakah hal itu akhirnya melibatkan Kementerian BUMN atau tidak, kita serahkan sepenuhnya hal tersebut di ranah pro justisia oleh Kejagung,” jelas Asep, Selasa (4/3/2025).
Lebih jauh, Asep menekankan, pentingnya Kejagung menuntaskan momentum terungkapnya kejahatan yang dilakukan secara terstruktur dan sistematis di lingkungan Pertamina ini sampai ke akar-akarnya. Termasuk siapa saja yang diduga terlibat.
Baca Juga: Ada Isu Oplosan Pertamax, Ini Perbedaan BBM RON 90 Pertalite dengan RON 92 Pertamax
“Karena modus operandi kejahatan luar biasa yang dilakukan para pejabat Pertamina ini merugikan negara dan rakyat secara sekaligus. Membobol subsidi dan menipu rakyat,” ungkap dia.
Asep pun menekankan, pengungkapan perkara mega korupsi di Pertamina oleh Kejagung juga harus dilakukan secara fundamental. Hal ini, tegas Asep, perlu dilakukan untuk mendorong pembersihan mafia migas di Pertamina.
“Menciptakan keadaan baru yang jauh lebih proper bagi Pertamina agar ke depannya Pertamina bisa betul-betul memberikan sumbangsih untuk negara dan menguntungkan rakyat Indonesia. Kepercayaan publik harus dikembalikan,” pungkas Asep.
Kemendag Panggil Pertamina Patra Niaga, Minta Penjelasan Kasus Pertamax Oplosan
Kementerian Perdagangan (Kemendag) memanggil pimpinan PT Pertamina Patra Niaga untuk meminta kejelasan kasus pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) yang dijual sebagai produk Pertamax yang dijual di SPBU Pertamina, Senin (3/3/2025).
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang mengatakan, pemanggilan ini adalah salah satu bentuk perlindungan konsumen melalui pembinaan terhadap pelaku usaha.
Baca Juga: Pos Aduan Korban Pertamax Dibuka, Sudah Terima 426 Laporan
Dalam pertemuan ini, Kemendag diwakili oleh Direktur Pemberdayaan Konsumen Direktorat Jenderal PKTN Kemendag Rihadi Nugraha.
Menurut Rihadi, konsumen memiliki hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
Perlindungan konsumen dijamin pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 4 huruf (c).
"Apabila dugaan isu ini benar, artinya pelaku usaha tidak melaksanakan kewajibannya seperti yang tertera pada Pasal 7 huruf (b), yakni tidak memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa," kata Rihadi dikutip dari siaran pers pada Selasa (4/3/2025).