kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Banyak RUU ditunda, pengamat politik: Beban DPR periode 2019-2024 lebih berat


Senin, 30 September 2019 / 22:57 WIB
Banyak RUU ditunda, pengamat politik: Beban DPR periode 2019-2024 lebih berat
ILUSTRASI. PENGESAHAN REVISI UU KPK


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam rapat paripurna terakhir yang digelar Senin (30/9), Dewan Perwakilan Rakyat sepakat menunda beberapa Rancangan Undang-Undang (RUU), di mana calon beleid tersebut akan dilanjutkan pembahasannya pada keanggotaan DPR periode berikutnya.

Dengan adanya RUU yang di carryover oleh anggota DPR berikutnya, Direktur Eksekutif Charta Politika Yunarto Wijaya menilai kinerja DPR periode 2019 -2024 akan lebih berat. Hal ini mengingat belum adanya perubahan sistem secara masif yang dilakukan saat ini.

Baca Juga: Siap terima mahasiswa, Bamsoet: Mumpung saya masih ketua DPR

Yunarto mengatakan, bila melihat secara keseluruhan, salah satu masalah yang dihadapi DPR selama ini adalah target program legislasi nasional (Prolegnas) yang tidak masuk akal, di mana target tersebut ditentukan tidak berdasarkan kebutuhan masyarakat, tetapi berdasarkan usulan yang ada.

Kinerja legislasi yang minim pun, menurut Yunarto, disebabkan berbagai masalah teknis seperti jadwal yang saling bertabrakan dengan jadwal lain, sistem absensi yang belum diubah, dan lainnya.

"Artinya, kinerja DPR periode sebelumnya, saat ini, atau berikutnya, kalau tanpa perubahan sistem yang ekstrem, akan mengulang hal yang sama. Ditambah, ada beban RUU yang sangat bernafsu untuk disahkan. Ini akan membuat beban DPR periode berikutnya lebih berat," ujar Yunarto kepada Kontan.co.id, Senin (30/9).

Baca Juga: Mahasiswa mendesak Presiden segera terbitkan Perppu KPK

Beberapa RUU yang ditunda pengesahannya pun menjadi perdebatan di kalangan masyarakat. Sebut saja RUU KUHP, RUU Pertanahan, RUU Pemasyarakatan, RUU Minerba dan lainnya. Menurut Yunarto, memang lebih baik bila penundaan dilakukan.

Namun, penundaan ini bukan berarti hanya menunda waktu saja, tetapi seharusnya dilakukan uji publik atau banyak elemen masyarakat yang dilibatkan dalam pembuatannya.

Menurut Yunarto, pembahasan RUU tersebut terburu-buru dan terkesan hanya mengejar waktu saja. Karena itu, dia menyarankan anggota DPR periode berikutnya melakukan uji publik saat membahas kembali RUU yang masih kontroversial tersebut.

Baca Juga: Belum ada nomor, MK minta gugatan UU KPK diperbaiki

"Pada dasarnya publik tidak mementingkan berapa UU yang disahkan. Yang penting UU tersebut berkualitas dan dilakukan uji publik terlebih dulu," tandas Yunarto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×