Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ribuan mahasiswa dari berbagai kampus kembali melakukan aksi demonstrasi ke DPR, Senin (30/9). Mereka kembali menyuarakan beberapa isu penolakan dari beberapa aturan yang kemarin sempat disusun oleh DPR dan Pemerintah.
Mereka menolak diantaranya Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), RUU Minerba, RUU Pertanahan, RUU Pemasyarakatan dan RUU Ketenagakerjaan.
Mahasiswa yang berdemonstrasi berasal dari berbagai kampus antara lain, Universitas Al Azhar, Universitas Moestopo, Universitas Atma Jaya Jakarta, Universitas Budi Luhur, Universitas Satya Negara, dan Andalan Nusantara Teknologi.
Baca Juga: Akibat demo, KRL tak berhenti di Stasiun Tanah Abang dan Palmerah
Ada pula KMU Unpad, FAM Unpas, FAM UI, London School Public Relation (LSPR), FAM UMT, IBS, Kalbis Institute, Universitas Pelita Bangsa, Universitas Negeri Islam Bandung, Institut Sains dan Teknologi Nasional dan Universitas Persada Indonesia YAI.
Di tengah aksi di depan DPR, mahasiswa akhirnya mengetahui kalau DPR sudah menunda kelima UU yang mereka tuntut untuk dibatalkan. Meski bersifat menunda, mahasiswa kembali berjanji akan terus mengawal DPR periode baru untuk tidak membuat aturan yang tidak sesuai aspirasi rakyat.
Selain kelima UU itu, mahasiswa juga meminta ke Presiden Joko Widodo untuk segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) untuk membatalkan UU KPK hasil revisi.
Baca Juga: Puluhan pelajar yang demo menggunakan alasan pergi ke Kota Tua
“Kami minta segera Presiden Jokowi untuk menerbitkan Perppu KPK sebagai bagian mendukung pemberantasan korupsi di negeri ini,” ujar Aryo Bimo Koordinator Lapangan Mahasiswa dari Universitas Atma Jaya. Mahasiwa berjanji akan terus mengawal pembentukan Perppu KPK ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News