Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terkait hal tersebut, BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu membeli dan memperoleh obat tradisional melalui sarana resmi, apotek, toko obat/toko berizin, puskesmas atau rumah sakit terdekat, dan menggunakannya sesuai aturan pakai.
Untuk pembelian obat tradisional secara online, sebaiknya dilakukan hanya melalui platform elektronik yang terpercaya, serta tidak mudah percaya dengan klaim indikasi penyembuhan yang berlebihan dan memiliki efek instan.
"Ingat selalu untuk menerapkan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli dan/atau mengonsumsi obat dan makanan," kata Kepala BPOM Penny K. Lukito dalam konferensi pers Joint Operation BPOM-DJBC Penindakan Ekspor Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Obat di kawasan Bandara Soetta pada Rabu (9/8/2023).
Demi melindungi masyarakat, selama kurun waktu 2001 hingga saat ini, BPOM secara rutin mengeluarkan penjelasan publik setiap tahunnya terkait produk obat tradisional mengandung BKO yang beredar di masyarakat.
Baca Juga: Nestle Indonesia Raih Penghargaan Tertinggi (Titanium) dari BPOM
Sementara pada jagat maya, BPOM telah melakukan takedown tautan penjualan obat tradisional mengandung BKO sebanyak 36.781 link pada tahun 2021, 48.229 link pada tahun 2022, dan 16.916 link hingga Juni 2023.
Selain itu, selama periode Januari 2020 hingga Juni 2023 di seluruh Indonesia, 180 perkara telah diproses penyidikan (pro justitia). Dari jumlah perkara tersebut, 89,4% (161) perkara terkait dengan distributor dan 10,6% (19) perkara terkait produsen obat tradisional. Total temuan barang bukti sebanyak 7.997 item produk, 2.525.790 pieces dan total nilai keekonomian sebesar Rp 49,5 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News