kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Berbahaya untuk Ginjal dan Hati, Ini 8 Obat Tradisional Ilegal & Temuan BPOM


Selasa, 04 Juli 2023 / 05:57 WIB
Berbahaya untuk Ginjal dan Hati, Ini 8 Obat Tradisional Ilegal & Temuan BPOM
ILUSTRASI. BPOM merilis 8 jenis obat tradisional ilegal yang masih beredar dan dijual di masyarakat.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

OBAT BERBAHAYA TEMUAN BPOM - Informasi ini penting untuk disimak masyarakat. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis 8 jenis obat tradisional ilegal yang masih beredar dan dijual di masyarakat. 

Kedelapan obat tradisional itu tidak mengantongi izin edar dari BPOM dan mengandung bahan kimia obat (BKO). Humas BPOM Rasyad mengatakan kandungan BKO di dalam obat tradisional itu berisiko membahayakan kesehatan. 

"Produk obat tradisional atau OT ilegal dan mengandung BKO tersebut menimbulkan risiko terhadap kesehatan," tuturnya, saat dihubungi Kompas.com, Senin (3/7/2023). 

Temuan obat tradisional ilegal ini diperoleh dari beberapa wilayah di Indonesia sepanjang tahun 2022. 

Daftar obat tradisional ilegal yang berbahaya 

Dilansir dari Instagram BPOM, berikut 8 jenis obat tradisional ilegal yang tersebar di wilayah Indonesia: 

1. Tawon Klanceng 

- Tidak mengantongi izin edar dan mengandung BKO 
- Beredar di Sumatera, Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi 

Baca Juga: BPOM: Produk Indomie Rasa Ayam Spesial di Indonesia Aman Dikonsumsi

2. Montalin 

- Tidak mengantongi izin edar dan mengandung BKO
- Ditemukan hampir di seluruh pulau di Indonesia 

3. Wantong 

- Tidak mengantongi izin edar dan mengandung BKO 
- Ditemukan di Sumatera, Jawa, Kalimantan, NTT, dan NTB 

4. Xian Ling 

- Tidak mengantongi izin edar dan mengandung BKO 
- Beredar di Jawa, Kalimantan, dan NTT 

Baca Juga: BPOM Klaim Produk Indomie Masih Aman Dikonsumsi



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×