kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

BPOM Gagalkan Ekspor Obat Tradisional Ilegal ke Uzbekistan


Rabu, 09 Agustus 2023 / 20:11 WIB
BPOM Gagalkan Ekspor Obat Tradisional Ilegal ke Uzbekistan
ILUSTRASI. Petugas melihat beberapa produk obat ilegal yang dijual bebas saat dirilis oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Jakarta, Rabu (7/6/2023).


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta gagalkan pengiriman obat tradisional ilegal senilai Rp  4,1 miliar yang akan di ekspor ke Uzbekistan. 

Kelapa BPOM RI, Penny K Lukito menjelaskan barang tegahan seberat 5 ton tersebut berhasil di amankan setelah BPOM melakukan pemetaan wilayah termasuk terhadap salah satu sentra jamu di wilayah Jawa Barat yang melakukan penjualan obat tradisional (OT) berbahan kimia obat (BKO). 

Diketahui, BPOM melarang adanya OT yang mengandung BKO karena dapat menimbulkan gangguan pertumbuhan, osteoporosis, gangguan hormon, hepatitis, gagal ginjal, dan kerusakan hati jika dikonsumsi dalam jangka panjang. 

Baca Juga: Daftar Terbaru 12 Produk Kosmetik dan Obat Tradisional Berbahaya dari BPOM

"Sudah beberapa lama ini kami melakukan intensitas pengawasan dan penindakan terkait produk, khususnya obat tradisional atau jamu yang berbahan kimia,” kata Penny dalam konferensi pers BPOM, dipantau secara daring, Rabu (9/8). 

Terhadap temuan tersebut, saat ini tengah dilakukan pro justitia atau ditindaklanjuti secara hukum. 

Penny menegaskan bahwa kegiatan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi berupa obat, kosmetik, dan obat tradisional yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu telah melanggar peraturan dan menimbulkan risiko terhadap kesehatan masyarakat. 

Berdasarkan Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang–Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pelaku pelanggaran ini terancam pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). 

Sedangkan terhadap kegiatan memproduksi dan/atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki perizinan berusaha atau nomor izin edar, terancam pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah). 

Baca Juga: Berbahaya untuk Ginjal dan Hati, Ini 8 Obat Tradisional Ilegal & Temuan BPOM

Hal ini sesuai Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 60 angka 10 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. 

Temuan obat tradisional mengandung BKO menimbulkan keprihatinan sebab obat tradisional atau yang dikenal dengan jamu adalah produk unggulan negara Indonesia yang terkenal kaya dengan bahan alamnya dan banyak diminati/dikonsumsi masyarakat Indonesia. 

“Penambahan BKO pada Obat Tradisional dalam jangka panjang sangat berbahaya karena dapat mengakibatkan adanya efek yang tidak diinginkan, berupa penyakit seperti kerusakan hati, jantung coroner, dan gagal ginjal,” jelas Penny. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×