CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.466.000   -11.000   -0,74%
  • USD/IDR 15.895   -69,00   -0,44%
  • IDX 7.247   -61,22   -0,84%
  • KOMPAS100 1.108   -9,55   -0,85%
  • LQ45 880   -6,75   -0,76%
  • ISSI 220   -1,59   -0,72%
  • IDX30 450   -3,94   -0,87%
  • IDXHIDIV20 541   -5,17   -0,95%
  • IDX80 127   -1,14   -0,89%
  • IDXV30 136   -1,56   -1,14%
  • IDXQ30 150   -1,41   -0,93%

Banyak pengusaha tak mematuhi e-faktur


Rabu, 08 Juli 2015 / 11:01 WIB
Banyak pengusaha tak mematuhi e-faktur


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Penggunaan faktur pajak elektronik (e-Faktur) khusus di wilayah Jawa dan Bali berlaku mulai 1 Juli 2015. Namun, sejauh ini banyak pengusaha kena pajak (PKP) belum mematuhinya. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) siap menjatuhkan sanksi denda 2% bagi pengusaha yang mengakali kebijakan ini.

Ditjen Pajak mencatat total PKP selama tahun 2014 yang terdaftar di Jawa dan Bali sebesar 254.095 orang. Dari jumlah itu, hanya 139.595 PKP yang aktif menerbitkan faktur pajak. Nah, hingga 6 Juli lalu baru 107.719 PKP yang memegang sertifikat digital untuk menerbitkan e-Faktur.

"Baru 77,17% pemilik sertifikat digital untuk penerbitan e-faktur," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak Mekar Satria Utama, Senin (6/7).

Menurut Mekar, Ditjen Pajak masih memberi kesempatan PKP untuk segera mendaftarkan diri. Ini terutama bagi PKP rekanan pemerintah yang biasanya menerbitkan faktur pajak pada akhir tahun.

Sedangkan untuk PKP lainnya yang belum memiliki sertifikat digital bakal mendapat sanksi. Tanpa e-faktur, Ditjen Pajak akan mengenakan sanksi berupa 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 151/PMK.03/2013 dan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-136/PJ/2014.

"Kalau PKP tidak bertransaksi dan tidak menerbitkan faktur pajak, tidak ada konsekuensi. Tetapi dia tidak punya sertifikat digital dan kemudian ada transaksi yang terutang pajak pertambahan nilai (PPN), maka akan dikenakan denda," tambah Mekar.

Selain memberi tenggat waktu, Ditjen Pajak telah menyiapkan pelayanan tambahan di setiap kantor pajak. PKP pun bakal mudah mengajukan permohonan, asal membawa persyaratan lengkap seperti salinan akte pendirian perusahaan, kartu tanda penduduk (KTP), dan kartu keluarga (KK).

Ditjen Pajak berharap, penggunaan e-faktur bisa meminimalisir penyelewengan pajak akibat faktur fiktif. Umumnya faktur fiktif itu masih bersifat konvensional yang berupa lembaran kertas.

Sejauh ini penanganan kasus faktur fiktif sudah berlangsung di berbagai daerah. Terbaru, Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Tengah I berhasil menangani kasus faktur fiktif. Sebanyak 13 wajib pajak yang menggunakan faktur fiktif mau mengembalikan kerugian negara dengan total Rp 5,9 miliar.

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I, Dasto Ledyanto, meyakini, akan mendapatkan pengembalian kerugian negara yang lebih besar lagi. Soalnya, nilai faktur pajak fiktif yang terdeteksi pada tahun 2010-2012 mencapai Rp 100 miliar dan 2013-2014 sebesar Rp 150,6 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×