kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Banyak kasus berujung pada penegakan hukum, BSSN: Pemerintah serius tangani hoaks


Kamis, 29 November 2018 / 15:40 WIB
Banyak kasus berujung pada penegakan hukum, BSSN: Pemerintah serius tangani hoaks
ILUSTRASI. Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Djoko Setiadi


Reporter: Umi Kulsum | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mengingatkan kembali kepada masyarakat atas bahaya menyebar berita palsu atau yang lebih dikenal hoaks.

Kepala BSSN Djoko Setiadi mengatakan BSSN terus berkolaborasi dengan berbagai pihak, diantaranya dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo) dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri).

"Soal itu kami selalu bekerjasama dengan berbagai pihak salah satunya dengan Bareskrim," katanya melalui siaran pers, Kamis (29/11).

Maka itu, Djoko mengimbau agar masyarakat bersosial media dengan santun dan baik. Hal ini untuk menghindari dampak negatif yang ditimbulkan dari menyebarkan berita yang belum tentu kebenarannya.

Penyebar hoaks, menurut Undang Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), berisiko bisa di proses secara hukum. Ini secara khusus tercantum dalam Pasal 27, ayat 1 dan 3.

Disebutkan bahwa "Perbuatan yang dilarang adalah, ayat 1: "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat fiaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggarkesusilaan."

Ayat 3 Pasal 27 juga menyebutkan "setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Dalam UU ITE No. 11 Tahun 2008 tersebut diatur juga Ketentuan Pidana di Pasal 45, yang di Ayat 1, disebutkan "Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

"Begitu seriusnya pemerintah menangani hoaks, sehingga banyak kasus yang berujung kepada para penegak hukum melakukan tindakan," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×