Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Banua Lima Sejurus menolak tagihan yang diajukan dalam permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Melalui kuasa hukumnya, Reza Fahriadi dari Kantor Hukum Dare Law Alliance bilang Banua telah menunaikan kewajibannya secara penuh kepada pemohon PKPU.
"Sebenarnya kewajiban sudah terpenuhi terhadap putusan, sudah ada sita eksekusi terhadap rekening. Dan dalam eksekusi nilainya sudah melebihi klaim pemohon," katanya kepada KONTAN pekan lalu.
Asal tahu permohonan yang terdaftar dengan nomor perkara 145/Pdt.Sus-PKPU/2018.Jkt.Pst di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sejak 28 September 2018 bermula dari sengketa tanah antara Banua dan 38 warga Banjarnegara, Kalimantan Selatan.
Sengketa dimulai, Banua menyerobot lahan 38 warga seluas 115,57 hektar sejak 1993. Banua menggunakannya untuk ditanami karet yang diproduksinya.
Penggunaan lahan warga terjadi bertahun-tahun hingga akhirnya, 38 warga mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Rantau, Banjarmasin pada 2013.
Banua kalah dan harus membayar ganti rugi senilai Rp 4,5 miliar lantaran menggunakan lahan warga tanpa izin.
Tak terima kalah, Banua ajukan beberapa upaya hukum, banding dan kasasi pada 2014, dan Peninjauan Kembali pada 2016. Dalam tiga perkara Banua juga kalah. Namun ganti rugi tak jua ditunaikan, padahal pada 14 Juli 2018, dan 28 Juli 2018, Pengadilan Negeri Rantau telah merilis peringatan alias aanmaning agar Banua melaksanakan pembayaran ganti rugi.
Nah kuasa hukum pemohon Rio Riyadi Kantor Advokat Turangga Prabandono Tsani memang mengakui sudah ada pembayaran yang dilakukan ke rekening sita eksekusi Pengadilan Negeri Rantau. Namun, pembayaran kata Rio baru dilakukan menjelang PKPU.
"Mereka ini bayarnya kapan? Baru-baru ini, padahal aanmaning sudah dari 2016. Tetap saja itu wanprestasi karena tidak sesuai waktu," katanya dalam kesempatan sama.
Sebelumnya, permohonan PKPU telah terdaftar di Pengadilan Niaga Surabaya. Namun, perkara ditolak lantaran Banua Kantor Banua yang sebelumnya berada di Banjarmasin pindah ke Jakarta.
Sementara dalam perkara, dari 38 warga, dua warga jadi pemohon yaitu Siti Aminah dan Aran. Nilai tagihannya adalah Rp 76,77 juta. Nilai tersebut didapat dari luas lahan masing-masing pemohon dibagi 115,57 hektare dikali Rp 4,5 miliar.
Sehingga dengan luas lahan 1,01 hektare, Siti mengajukan tagihan senilai Rp 39,40 juta, dan lahan Aran seluas 0,96 hektare ditagih dengan nilai Rp 37,37 hektare.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News