kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.308.000 -0,76%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Giliran afiliasi Tiga Pilar (AISA) tersandung sengketa utang


Jumat, 19 Oktober 2018 / 21:58 WIB
Giliran afiliasi Tiga Pilar (AISA) tersandung sengketa utang
ILUSTRASI. Ilustrasi Opini - Menimbang PKPU Berulang


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bumiraya Investindo menambah daftar pihak berelasi dengan PT Tiga Pilar Sejahtera Tbk (AISA) yang harus berhadapan dengan sengketa utang-piutang.

Di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Bumiraya diajukan untuk menjalani proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh CV Surya Teknik Gemilang. Permohonan terdaftar dengan nomor perkara 153/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst pada 17 Oktober 2018.

"Mengabulkan permohonan pemohon PKPU untuk seluruhnya," tulis petitum kuasa hukum Surya Teknik Denny Pramono sebagaimana dikutip Kontan.co.id dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Jumat (19/10).

Bumiraya merupakan entitas anak PT Golden Plantation Tbk (GOLL) yang mengenggam 64,95% saham. Nah dahulu Golden Plantation dimiliki oleh Tiga Pilar, namun pada 11 Mei 2016, Tiga Pilar mendivestasi saham Golden Plantation kepada PT Jom Prawarsa yang mengakuisisi seluruh kepemilikan sebanyak 78,17% dengan nilai Rp 521,42 miliar.

Transakai tersebut terhitung transaksi afiliasi. Sebab Jom dan Tiga Pilar sama-sama dikendalikan Stefanus Joko Mogoginta. Joko merupakan Direktur Utama Tiga Pilar, dan dan pemegang saham Tiga Pilar Corpora, pemegang saham pengendali Tiga Pilar. Nah di Jom, Joko juga pemegang saham pengendali dengan kepemilikan 80% saham.

Terkait permohonan PKPU ke Bumiraya, Kontan.co.id telah mencoba menghubungi Joko. Namun ia belum merespon sambungan telepon dan pesan pendek Kontan.co.id.

Dari laporan tahunan Tiga Pilar 2017, diketahui Jom belum membayar transaksi pengambilalihan Golden Plantatiom dari Tiga Pilar. Padahal pembayaran paling lambat musti dilakukan pada 30 September 2016. Setelahnya Jom akan dikenakan denda 10,25%.

Sehingga sampai 2017, atas transaksi Golden Plantation, Jom kena denda Rp 53,44 miliar. Ditambah nilai transaksi maka Jom terhitung punya utang Rp 575,86 miliar ke Tiga Pilar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×