kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.179   21,00   0,13%
  • IDX 7.071   87,46   1,25%
  • KOMPAS100 1.057   17,05   1,64%
  • LQ45 831   14,47   1,77%
  • ISSI 214   1,62   0,76%
  • IDX30 424   7,96   1,91%
  • IDXHIDIV20 511   8,82   1,76%
  • IDX80 121   1,93   1,63%
  • IDXV30 125   0,91   0,73%
  • IDXQ30 141   2,27   1,63%

Bantuan Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta Khusus Diberikan pada Pelaku UMKM


Senin, 06 Maret 2023 / 17:30 WIB
Bantuan Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta Khusus Diberikan pada Pelaku UMKM
ILUSTRASI. Insentif motor listrik dilakukan mulai 20 Maret 2023


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengumumkan akan memberikan bantuan atau subsidi untuk kendaraan motor listrik sebesar Rp 7 juta per unit. Total anggaran yang dikeluarkan khusus untuk motor listrik ini kurang lebih sebesar Rp 1,75 triliun.

Terdapat dua kategori pemberian bantuan ini yakni untuk 200.000 unit motor listrik baru, dan 50.000 unit untuk sepeda motor konvensional dari bahan bakar fosil yang diubah menjadi sepeda motor listrik.

Kepala Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara badan Kebijakan Fiskal (BKF) Wahyu Utomo mengatakan, pemberian bantuan untuk 200.000 unit motor listrik khusus diberikan untuk untuk pelaku UMKM, khususnya untuk penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) dan termasuk pelanggan listrik 450 sampai 900 VA.

“Target penerima (200.000 unit motor listrik baru) untuk UMKM, penerima BPUM, pelanggan listrik 450-900 VA itu untuk bantuan pemerintah motor listrik baru,” tutur Wahtu kepada Kontan.co.id, Senin (6/3).

Sementara itu, kriteria penerima subsidi untuk motor listrik dari konvensional yang di ubah ke motor listrik tidak dibatasi.

Baca Juga: Mulai 20 Maret, Bantuan Subsidi Rp 7 Juta Untuk 200.000 Unit Motor Listrik Berlaku

Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kabaribu mengatakan, bantuan ini hanya khusus diberikan bagi motor listrik yang diproduksi dalam negeri, dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40% atau lebih.

Diharapkan pemberian bantuan ini bisa mulai diberikan pada 20 Maret mendatang, dan ditargetkan berakhir pada Desember 2023.

“Kebijakan bantuan pemerintah untuk pembelian sepeda motor ini diharapkan  bisa segera dimulai,” imbuhnya.

Sebagai informasi, selain memberikan bantuan subsidi untuk motor listrik pemerintah juga akan memberikan bantuan untuk 35.900 unit mobil listrik, dan 138 unit bus listrik. Sayangnya, untuk dana bantuan mobil listrik dan bus listrik belum dijelaskan berapa yang akan diberikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×