kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.129   71,00   0,44%
  • IDX 7.073   89,18   1,28%
  • KOMPAS100 1.057   16,45   1,58%
  • LQ45 831   13,55   1,66%
  • ISSI 215   2,30   1,08%
  • IDX30 423   7,01   1,68%
  • IDXHIDIV20 510   7,78   1,55%
  • IDX80 120   1,85   1,56%
  • IDXV30 125   0,65   0,52%
  • IDXQ30 141   2,02   1,46%

Syarat Penerima Subsidi Motor Listrik, Tak Berlaku Bagi Orang Kaya


Kamis, 23 Februari 2023 / 04:29 WIB
Syarat Penerima Subsidi Motor Listrik, Tak Berlaku Bagi Orang Kaya
ILUSTRASI. Pengunjung mengendarai sepeda motor listrik pada pameran Indonesia Internasional Motor Show (IIMS) di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Senin (20/2/2023). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menargetkan bisa memberikan subsidi kendaraan listrik yang rencananya akan diberlakukan pada Maret 2023. 

Untuk subsidi motor listrik nominalnya adalah Rp 7 juta, sementara untuk mobil listrik penurunan PPN menjadi 1 persen. 

Namun demikian tidak semua bisa mendapatkan subsidi kendaraan listrik tersebut. 

Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian Taufiek Bawazier menuturkan, subsidi kendaraan listrik tersebut diberikan berdasarkan kemampuan. 

Taufiek menyebutkan, usul dari Kemenperin agar para penerima subsidi kendaraan listrik bukan dari golongan menengah keatas. 

Ini berarti, subsidi motor listrik akan diberikan kepada masyarakat yang ingin membeli sepeda motor listrik, dengan keuangan yang terbatas. 

"Insentif itu, tujuan kami dari awal adalah capibility, atau kemampuan," kata Taufiek dalam acara Net Zero Carbon, Tantangan dan Peluang Akselerasi Pasar Otomotif Indonesia, di IIMS-JIExpo Kemayoran, Senin (20/2/2023). 

Baca Juga: Ada 3 Alternatif Skema Insentif Kendaraan Listrik, Jokowi yang Memutuskan

Dia bilang, nantinya subsidi akan menyasar dari total masyarakat yang ingin membeli kendaraan listrik. Dari jumlah tersebut akan disaring mana yang memiliki kemampuan dan mana yang tidak. 

"Masyarakat yang punya kemampuan membeli, dari jumlah itu, yang paling tidak mampu yang akan diberikan," lanjutnya. 

Dia juga menyebut, bahwa pemerintah akan menyaring siapa yang memperoleh subsidi kendaraan listrik tersebut berdasarkan data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. 

Baca Juga: Pengguna Motor Listrik Diprediksi Makin Bertambah dengan Adanya Subsidi

"Kalau masyarakat penerima subsidi tidak layak, ya kasihan insentifnya. Data ini akan di cross check, dan konsumen yang layak itu yang menjadi prioritas," tegasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Berlaku Untuk Orang Kaya, Ini Syarat Penerima Subsidi Motor Listrik"
Penulis : Kiki Safitri
Editor : Akhdi Martin Pratama

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×