kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mulai 20 Maret, Bantuan Subsidi Rp 7 Juta Untuk 200.000 Unit Motor Listrik Berlaku


Senin, 06 Maret 2023 / 14:09 WIB
Mulai 20 Maret, Bantuan Subsidi Rp 7 Juta Untuk 200.000 Unit Motor Listrik Berlaku
ILUSTRASI. subsidi motor listrik mulai berlaku pada 20 Maret 2023


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah secara resmi mengumumkan akan memberikan bantuan atau subsidi untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) guna mempercepat laju elektrifikasi.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kabaribu mengatakan, alokasi yang akan diberikan untuk bantuan subsidi motor listrik adalah sebesar Rp 7.000.000 per unit motor untuk 200.000 unit di 2023.

“Pemberian bantuan pemerintah untuk pembelian kendaraan mobil listrik baru, untuk yang bantuan pembelian sepeda motor listrik baru mendapat Rp 7.000.000 per unit untuk 200.000 unit di 2023,” tutur Febrio dalam Konferensi Pers, Senin (6/3).

Menurutnya, bantuan ini hanya khusus diberikan bagi motor listrik yang diproduksi dalam negeri, dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40% atau lebih. Febrio bilang, diharapkan pemberian bantuan ini bisa mulai diberikan pada 20 Maret mendatang.

Selain itu bantuan pemerintah sebesar Rp 7.000.000 ini juga akan diberikan untuk sepeda motor konvensional dari bahan bakar fosil yang diubah menjadi sepeda motor listrik. Targetnya akan diberikan pada 50.000 unit di 2023.

Baca Juga: Bersiap, Insentif Kendaraan Listrik Diumumkan Siang Ini

Febrio bilang, produksi motor listrik ini juga akan diberikan bagi produsen yang memenuhi kriteria yang dipersyaratkan, salah satunya tidak menaikan harga jual selama masa pemberian bantuan dan berkomitmen untuk memproduksi sepeda motor sejumlah yang ditargetkan.

Dia menambahkan, target penerima bantuan ini akan diutamakan untuk pelaku UMKM, khususnya untuk penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) dan termasuk pelanggan listrik 450 sampai 900 VA.

“Hal ini dimaksudkan pengguna kendaraan listrik untuk membantu produktivitas dan efisiensi pelaku UMKM. Untuk itu kebijakan bantuan pemerintah untuk pembelian sepeda motor ini diharapkan  bisa segera dimulai,” imbuhnya.

Sebagai informasi, selain memberikan bantuan subsidi untuk motor listrik pemerintah juga akan memberikan bantuan untuk 35.900 unit mobil listrik, dan 138 unit bus listrik. Bantuan ini berlaku mulai 20 Maret dan target kendaraan listrik tersebut berlaku hingga Desember 2023. Sayangnya, untuk dana bantuan mobil listrik dan bus listrik belum dijelaskan berapa yang akan diberikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×