Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Kesalahan dalam menginput data masih menjadi hambatan umum yang dialami masyarakat ketika melakukan pengecekan bantuan sosial secara mandiri.
Memasuki pekan keempat Januari 2026, proses verifikasi data melalui situs resmi Kementerian Sosial menjadi semakin penting untuk memastikan kepastian waktu pencairan bantuan yang kini disalurkan secara bertahap di berbagai daerah.
Fitur pengecekan mandiri melalui laman cekbansos.kemensos.go.id sejatinya dibuat untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi bantuan. Namun dalam praktiknya, sistem kerap tidak menampilkan hasil apabila pengguna kurang cermat mengikuti tata cara pengisian data, khususnya dalam penyesuaian nama lengkap dan pemilihan wilayah yang sesuai.
Lantas, kesalahan apa yang mungkin terjadi saat melakukan pengecekan bantuan sosial?
Hindari singkatan dan ketidakteraturan domisili
Kesalahan serius yang kerap muncul pada pengecekan bansos secara mandiri adalah penulisan nama menggunakan singkatan pada kolom identitas. Padahal, sistem bansos hanya dapat memvalidasi data yang benar-benar sama dengan yang tercantum di e-KTP.
Karena itu, pengguna diwajibkan memasukkan nama lengkap tanpa disingkat sama sekali agar proses pencocokan identitas oleh sistem dapat berjalan dengan tepat.
Selain penulisan nama, kesalahan lain yang sering menyebabkan sistem gagal adalah pengisian alamat domisili yang tidak berurutan. Data wilayah harus diisi secara sistematis, mulai dari Provinsi, Kabupaten atau Kota, Kecamatan, hingga Desa atau Kelurahan.
Jika urutan pengisian wilayah tidak sesuai, basis data berpotensi tidak dapat memproses atau menemukan data yang dicari.
Baca Juga: Pencairan BSU 2026 Rp 900.000: Begini Kata Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan
Untuk lebih jelasnya, berikut adalah alur pengecekan yang benar untuk menghindari kesalahan:
- Akses laman cekbansos.kemensos.go.id.
- Pilih wilayah domisili secara hierarkis yakni dari Provinsi hingga Desa)
- Ketik nama lengkap sesuai e-KTP dan jangan disingkat
- Salin kode verifikasi (captcha) dengan benar pada kolom yang tersedia
- Klik "Cari Data" dan tunggu tabel status muncul.
- Jika nama terkonfirmasi sebagai penerima aktif, sistem akan menampilkan status "YA" pada kolom jenis bantuan, baik itu PKH, BPNT, maupun PBI-JK.
Skema rapel dan rincian nominal 2026
Pemeriksaan data secara teliti menjadi hal yang krusial, mengingat pada awal 2026 pemerintah masih memberlakukan mekanisme pencairan bantuan per tiga bulan. Dengan skema tersebut, dana yang diterima masyarakat merupakan akumulasi sekaligus untuk periode Januari hingga Maret.
Penerima Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) akan memperoleh dana sebesar Rp 600.000 setiap tahap, yang berasal dari alokasi Rp 200.000 per bulan. Bantuan tersebut dapat dicairkan melalui ATM bank Himbara maupun layanan Kantor Pos Indonesia.
Adapun untuk Program Keluarga Harapan (PKH), jumlah bantuan disesuaikan dengan kategori atau komponen dalam keluarga, dengan rincian sebagai berikut:
- Ibu hamil dan anak usia dini menerima Rp 750.000 per tahap atau setara Rp 3 juta per tahun.
- Lansia serta penyandang disabilitas berat mendapatkan bantuan sebesar Rp 2,4 juta per tahun.
- Peserta didik tingkat SD hingga SMA memperoleh bantuan berkisar antara Rp 900.000 sampai Rp 2 juta per tahun.
- Korban pelanggaran HAM berat memperoleh alokasi khusus hingga Rp 10,8 juta.
Tonton: Auriga Laporkan Toba Pulp Lestari ke Gakkum Kemenhut Terkait Kasus Kerusakan Hutan
Seiring dilakukannya pembaruan data pada pekan keempat Januari, masyarakat diimbau untuk lebih cermat melakukan pengecekan secara mandiri. Ketepatan dan kehati-hatian dalam mengisi data menjadi faktor utama agar penyaluran bantuan sosial pada kuartal pertama 2026 dapat berlangsung lancar tanpa hambatan administrasi.
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com berjudul "Cek PKH dan BPNT Januari 2026, Hindari Kesalahan Ini agar Status Bantuan Muncul"
Selanjutnya: Pencairan BSU 2026 Rp 900.000: Begini Kata Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













