kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,26   4,51   0.50%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bantuan Rp 34 triliun bagi debitur UMKM dan usaha ultra mikro segera realisasi


Kamis, 30 April 2020 / 14:53 WIB
Bantuan Rp 34 triliun bagi debitur UMKM dan usaha ultra mikro segera realisasi
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani (ketiga kiri) bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kedua kiri), Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (kiri) dan Ketua OJK Wimboh Santoso (kanan) memberikan keterangan kepada media tentang Stimulus Kedua P


Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - Krisis ekonomi tidak hanya menggangu aktivitas bisnis dari perusahaan besar di seluruh dunia. Aktivitas perusahaan kelas mini dan usaha kecil yang dilakuka masyarakat kecil pun ikut terganggu.

Karena itulah usaha mikro kecil menengah (UMKM) dan usaha ultra mikro (UMi) perlu bantuann uluran tangan pemerintah agar bisa tetap bertahan menghadai krisisi akibat pandemi virus corona Covid-19. 

Pemerintah bersiap menggelontorkan bantuan subsidi buat usaha kecil baik usaha ultra mikro (UMi) maupun usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) agar mereka tetap bertahan di tengah guncangan krisis ekonomi akibat wabah virus corona Covid-19.

Baca Juga: Sah, 28,3 juta debitur kredit mikro dapat subsidi bunga dan angsuran ditunda 6 bulan  

Saat ini pemerintah tengah menyiapkan sejumlah aturan yakni Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) agar bantuan kepada UMKM dan UMi ini segara terrealisasi.

Dalam waktu dekat setelah aturan siap, pemerinah akan memberikan subsidi bunga kepada sekitar 28,3 juta debitur baik kategori ultra mikro maupun UMKM yang terebar baik di industri perbankan, Bank Perkreditan Rakyat, industri pembiayaan, koperasi, dan berbagai lembaga pembiayaan mikro lainnya.

Baca Juga: Anies siap rilis aturan pembatasan arus balik ke Jakarta 

SELANJUTNYA>>>

Lembaga pembiayaan mikro ini termasuk Kredit Usaha Rakyat, Umi, Mekaar, perbankan, perusahaan pembiayaan, pegadaian, Lembaga Pengelola Dana  Bergulir (LPDB), Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP), UMKM Pemda, Koperasi Penyalur UMi, Calon Petani dan Calon Lokasi (CPCL), dan UMKM Online.

Dalam perkiraan Menteri Keuagan Sri Mulyani Indrawati, total kredit UMKM yang akan ditunda pembayarannya selama enam bulan ke depan mencapai Rp 271 triliun. 

Berdasarkan hitungan Kementerian Keuangan perincian perkiraan biaya subsidi bunga UMKM dan UMi ini terdiri dari: 

Baca Juga: Asyik, Gramedia membuka akses baca gratis ebooks

Pertama anggaran untuk kebijakan pemberian Pajak Penghasilan (PPh) Ditanggung pemerintah (DTP) kepada UMKM selama 6 bulan (April – September 2020) total nilainya diperkirakan mencapai Rp 2,43 triliun.

Kedua, anggaran biaya subsidi bunga kredit UMKM totalnya diperkirakan mencapai sebesar Rp 34,15 triliun untuk sekitar 60,66 juta rekening debitur.

Baca Juga: Tenang sebentar lagi duit THR PNS sebesar Rp 29 triliun segera cair

Perinciannya adalah untuk nasabah UMKM di BPR, Perbankan dan Lembaga Pembiayaan (dengan perkiraan sekitar 6,76 juta kendaraan), mencakup sebanyak 21,63 juta nasabah dengan perkiraan nilai subsidi bunga mencapai Rp 27,26 triliun.

Selain itu, UMKM Online 3,7 juta debitur, dengan nilai subsidi bunga Rp 171,9 miliar.

Baca Juga: Ada larangan mudik, delapan titik pintu masuk Jawa Timur disekat

Sementara koperasi penyalur kredit kepada usaha ultra mikro (UMi) yang jumlahnya mencapai 1,779 juta debitur dengan nilai subsidi bunga Rp 165 miliar.

SELANJUTNYA>>>

Adapun subsidi bunga yang diguyurkan bagi Lembaga Pengelola Dana  Bergulir (LBDB) yang mencapai 30.119 debitur nilai subsidi mencapai Rp 2,8 miliar.

Ada juga Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan dengan jumlah debitur 16.803 akan diberikan subsidi bunga senilai Rp 150 miliar.

Baca Juga: Anggaran Penanganan Corona Membengkak

Kebijakan ini juga menyasar UMKM yang dikelola oleh Pemerintah Daerah (Pemda) yang jumlahnya sebanyak 758.418 debitur senilai subsidi bunga sebesar Rp 148 miliar

Sementara subsidi bunga bagi petani, dan calon petani serta pengelola lahan (CPCL) dengan jumlah 5.508 debitur nilai subsidi bunganya mencapai Rp 515 juta

Baca Juga: Catat ini jadwal exemption flight domestik Garuda dari Soekarno Hatta

Sebagai gambaran stimulus subsidi bunga bagi UMKM ini, ada tiga skema:

Pertama, pengurangan pembayaran bunga selama 6 bulan bagi debitur dengan nilai kredit kurang dari Rp 500 juta yakni subsidi bunga sebesar 6% pada tiga bulan pertama, kemudian pada tiga bulan kedua subsidi bunga sebesar 3%.

Kedua, debitur dengan nilai kredit Rp 500 juta – Rp10 miliar akan diberikan subsidi bunga sebesar 3% pada bulan pertama, dan 2% pada bulan tiga bulan kedua, sehingga total selama enam bulan.

Baca Juga: Stok gula dan bawang putih berpotensi defisit

Ketiga, perbankan dan lembaga pembiayaan dapat memberikan penundaan pembayaran selama enam bulan kepada debitur.

SELANJUTNYA>>>

Adapun syarat-syarat umum yang harus dipenuhi oleh penerima subsidi bunga oleh pemerintah

1. Debitur UMKM dengan nilai kredit maksimal Rp10 Miliar 
2. Debitur beritikad baik 
3. Debitur existing (individual, perusahaan, BPR, KPR, Perusahaan Pembiayaan termasuk debitur kendaraan bermotor roda dua)* 
4. Debitur dengan kolektibilitas lancar sebelum Covid-19 (Kolek 1 dan Kolek 2) 
5. Pemilik NPWP dan pembayar pajak yang taat 
6. Tidak termasuk Daftar Hitam Nasional (di OJK)
7. Mengalami kesulitan keuangan dampak  Covid-19 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×