Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar
Lembaga pembiayaan mikro ini termasuk Kredit Usaha Rakyat, Umi, Mekaar, perbankan, perusahaan pembiayaan, pegadaian, Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB), Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP), UMKM Pemda, Koperasi Penyalur UMi, Calon Petani dan Calon Lokasi (CPCL), dan UMKM Online.
Dalam perkiraan Menteri Keuagan Sri Mulyani Indrawati, total kredit UMKM yang akan ditunda pembayarannya selama enam bulan ke depan mencapai Rp 271 triliun.
Berdasarkan hitungan Kementerian Keuangan perincian perkiraan biaya subsidi bunga UMKM dan UMi ini terdiri dari:
Baca Juga: Asyik, Gramedia membuka akses baca gratis ebooks
Pertama anggaran untuk kebijakan pemberian Pajak Penghasilan (PPh) Ditanggung pemerintah (DTP) kepada UMKM selama 6 bulan (April – September 2020) total nilainya diperkirakan mencapai Rp 2,43 triliun.
Kedua, anggaran biaya subsidi bunga kredit UMKM totalnya diperkirakan mencapai sebesar Rp 34,15 triliun untuk sekitar 60,66 juta rekening debitur.
Baca Juga: Tenang sebentar lagi duit THR PNS sebesar Rp 29 triliun segera cair
Perinciannya adalah untuk nasabah UMKM di BPR, Perbankan dan Lembaga Pembiayaan (dengan perkiraan sekitar 6,76 juta kendaraan), mencakup sebanyak 21,63 juta nasabah dengan perkiraan nilai subsidi bunga mencapai Rp 27,26 triliun.
Selain itu, UMKM Online 3,7 juta debitur, dengan nilai subsidi bunga Rp 171,9 miliar.
Baca Juga: Ada larangan mudik, delapan titik pintu masuk Jawa Timur disekat
Sementara koperasi penyalur kredit kepada usaha ultra mikro (UMi) yang jumlahnya mencapai 1,779 juta debitur dengan nilai subsidi bunga Rp 165 miliar.
SELANJUTNYA>>>