kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.846.000   69.000   3,88%
  • USD/IDR 16.799   71,00   0,42%
  • IDX 6.297   329,14   5,52%
  • KOMPAS100 900   56,52   6,70%
  • LQ45 711   42,02   6,28%
  • ISSI 194   8,72   4,70%
  • IDX30 375   22,25   6,30%
  • IDXHIDIV20 453   21,28   4,93%
  • IDX80 102   6,32   6,60%
  • IDXV30 107   5,56   5,48%
  • IDXQ30 124   6,37   5,41%

Bantuan Rp 34 triliun bagi debitur UMKM dan usaha ultra mikro segera realisasi


Kamis, 30 April 2020 / 14:53 WIB
Bantuan Rp 34 triliun bagi debitur UMKM dan usaha ultra mikro segera realisasi
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani (ketiga kiri) bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kedua kiri), Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (kiri) dan Ketua OJK Wimboh Santoso (kanan) memberikan keterangan kepada media tentang Stimulus Kedua P


Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar

Adapun syarat-syarat umum yang harus dipenuhi oleh penerima subsidi bunga oleh pemerintah

1. Debitur UMKM dengan nilai kredit maksimal Rp10 Miliar 
2. Debitur beritikad baik 
3. Debitur existing (individual, perusahaan, BPR, KPR, Perusahaan Pembiayaan termasuk debitur kendaraan bermotor roda dua)* 
4. Debitur dengan kolektibilitas lancar sebelum Covid-19 (Kolek 1 dan Kolek 2) 
5. Pemilik NPWP dan pembayar pajak yang taat 
6. Tidak termasuk Daftar Hitam Nasional (di OJK)
7. Mengalami kesulitan keuangan dampak  Covid-19 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




[X]
×