Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar
Adapun syarat-syarat umum yang harus dipenuhi oleh penerima subsidi bunga oleh pemerintah
1. Debitur UMKM dengan nilai kredit maksimal Rp10 Miliar
2. Debitur beritikad baik
3. Debitur existing (individual, perusahaan, BPR, KPR, Perusahaan Pembiayaan termasuk debitur kendaraan bermotor roda dua)*
4. Debitur dengan kolektibilitas lancar sebelum Covid-19 (Kolek 1 dan Kolek 2)
5. Pemilik NPWP dan pembayar pajak yang taat
6. Tidak termasuk Daftar Hitam Nasional (di OJK)
7. Mengalami kesulitan keuangan dampak Covid-19
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News