kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.709.000   20.000   0,74%
  • USD/IDR 17.878   -134,00   -0,74%
  • IDX 6.064   178,29   3,03%
  • KOMPAS100 804   28,97   3,74%
  • LQ45 606   19,16   3,26%
  • ISSI 208   6,57   3,27%
  • IDX30 344   9,81   2,93%
  • IDXHIDIV20 424   9,88   2,39%
  • IDX80 91   3,11   3,55%
  • IDXV30 114   3,70   3,36%
  • IDXQ30 111   2,68   2,48%

Bantuan Rp 34 triliun bagi debitur UMKM dan usaha ultra mikro segera realisasi


Kamis, 30 April 2020 / 14:53 WIB
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani (ketiga kiri) bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kedua kiri), Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (kiri) dan Ketua OJK Wimboh Santoso (kanan) memberikan keterangan kepada media tentang Stimulus Kedua P


Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar

Adapun syarat-syarat umum yang harus dipenuhi oleh penerima subsidi bunga oleh pemerintah

1. Debitur UMKM dengan nilai kredit maksimal Rp10 Miliar 
2. Debitur beritikad baik 
3. Debitur existing (individual, perusahaan, BPR, KPR, Perusahaan Pembiayaan termasuk debitur kendaraan bermotor roda dua)* 
4. Debitur dengan kolektibilitas lancar sebelum Covid-19 (Kolek 1 dan Kolek 2) 
5. Pemilik NPWP dan pembayar pajak yang taat 
6. Tidak termasuk Daftar Hitam Nasional (di OJK)
7. Mengalami kesulitan keuangan dampak  Covid-19 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Langganan Business Insight Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value

[X]
×