kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.900.000   50.000   1,75%
  • USD/IDR 17.015   -85,00   -0,50%
  • IDX 7.279   308,18   4,42%
  • KOMPAS100 1.006   48,66   5,08%
  • LQ45 734   31,96   4,56%
  • ISSI 261   11,11   4,45%
  • IDX30 399   16,64   4,35%
  • IDXHIDIV20 487   15,47   3,28%
  • IDX80 113   5,31   4,92%
  • IDXV30 135   4,22   3,24%
  • IDXQ30 129   4,64   3,73%

Bantuan Rp 34 triliun bagi debitur UMKM dan usaha ultra mikro segera realisasi


Kamis, 30 April 2020 / 14:53 WIB
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani (ketiga kiri) bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kedua kiri), Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (kiri) dan Ketua OJK Wimboh Santoso (kanan) memberikan keterangan kepada media tentang Stimulus Kedua P


Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar

Adapun syarat-syarat umum yang harus dipenuhi oleh penerima subsidi bunga oleh pemerintah

1. Debitur UMKM dengan nilai kredit maksimal Rp10 Miliar 
2. Debitur beritikad baik 
3. Debitur existing (individual, perusahaan, BPR, KPR, Perusahaan Pembiayaan termasuk debitur kendaraan bermotor roda dua)* 
4. Debitur dengan kolektibilitas lancar sebelum Covid-19 (Kolek 1 dan Kolek 2) 
5. Pemilik NPWP dan pembayar pajak yang taat 
6. Tidak termasuk Daftar Hitam Nasional (di OJK)
7. Mengalami kesulitan keuangan dampak  Covid-19 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kontan & The Jakarta Post Executive Pass

[X]
×