kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bantuan Rp 34 triliun bagi debitur UMKM dan usaha ultra mikro segera realisasi


Kamis, 30 April 2020 / 14:53 WIB
Bantuan Rp 34 triliun bagi debitur UMKM dan usaha ultra mikro segera realisasi
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani (ketiga kiri) bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kedua kiri), Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (kiri) dan Ketua OJK Wimboh Santoso (kanan) memberikan keterangan kepada media tentang Stimulus Kedua P


Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar

Adapun subsidi bunga yang diguyurkan bagi Lembaga Pengelola Dana  Bergulir (LBDB) yang mencapai 30.119 debitur nilai subsidi mencapai Rp 2,8 miliar.

Ada juga Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan dengan jumlah debitur 16.803 akan diberikan subsidi bunga senilai Rp 150 miliar.

Baca Juga: Anggaran Penanganan Corona Membengkak

Kebijakan ini juga menyasar UMKM yang dikelola oleh Pemerintah Daerah (Pemda) yang jumlahnya sebanyak 758.418 debitur senilai subsidi bunga sebesar Rp 148 miliar

Sementara subsidi bunga bagi petani, dan calon petani serta pengelola lahan (CPCL) dengan jumlah 5.508 debitur nilai subsidi bunganya mencapai Rp 515 juta

Baca Juga: Catat ini jadwal exemption flight domestik Garuda dari Soekarno Hatta

Sebagai gambaran stimulus subsidi bunga bagi UMKM ini, ada tiga skema:

Pertama, pengurangan pembayaran bunga selama 6 bulan bagi debitur dengan nilai kredit kurang dari Rp 500 juta yakni subsidi bunga sebesar 6% pada tiga bulan pertama, kemudian pada tiga bulan kedua subsidi bunga sebesar 3%.

Kedua, debitur dengan nilai kredit Rp 500 juta – Rp10 miliar akan diberikan subsidi bunga sebesar 3% pada bulan pertama, dan 2% pada bulan tiga bulan kedua, sehingga total selama enam bulan.

Baca Juga: Stok gula dan bawang putih berpotensi defisit

Ketiga, perbankan dan lembaga pembiayaan dapat memberikan penundaan pembayaran selama enam bulan kepada debitur.

SELANJUTNYA>>>




TERBARU

[X]
×