kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Bangun Sistem Pajak Canggih, Dirjen Pajak Yakin Penerimaan Ikut Terdongkrak


Kamis, 25 Januari 2024 / 14:29 WIB
Bangun Sistem Pajak Canggih, Dirjen Pajak Yakin Penerimaan Ikut Terdongkrak
ILUSTRASI. Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus mematangkan sistem pajak canggih bernama core tax system


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus mematangkan sistem pajak canggih bernama core tax system yang akan diluncurkan pada pertengahan tahun ini.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyebut, sistem pajak tersebut bisa meningkatkan penerimaan pajak ke depannya. Hal ini dikarenakan sistem bernama Core tax ini akan memudahkan wajib pajak melaksanakan perpajakannya.

"Karena tujuan pembangunan core tax ini pasti meningkatkan penerimaan. Tidak bisa kita hindari karena dengan konteks kerja lebih cepat, kemudian yang dikerjakan lebih banyak. Artinya, penerimaan ya seharusnya ke depan jadi pengait cerita," ujar Suryo dalam Podcast Cermati, Kamis (25/1).

Di sisi lain, sistem core tax ini juga dikembangkan untuk memperkuat pengolahan data dan informasi sehingga pengawasan wajib pajak bisa menjadi lebih optimal.

"Jadi integrasi data sangat mutlak diperlukan untuk menjalankan sistem informasi yang baru yang disebut core tax ini," katanya.

Baca Juga: Meluncur Pertengahan Tahun, DJP Perkuat Pengujian Sistem Pajak Canggih

Sebagai informasi, Ditjen Pajak akan meluncurkan sistem canggih ini pada pertengan tahun ini, atau tepatnya pada 1 Juli 2024. Pembangunan sistem pajak canggih ini telah diamanatkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2028 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan.

Nantinya, terdapat 21 proses bisnis yang disiapkan dalam core tax system ini. Namun, yang terkait dengan wajib pajak hanya terdapat lima proses bisnis, seperti proses bisnis registasi atau pendaftaran.

Kemudian, lewat core tax system ini akan memudahkan pelayanan antar wajib pajak lantaran tidak harus datang ke kantor pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya. Pengawasan kepada wajib pajak juga akan dilakukan berdasarkan tingkat risikonya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×