Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - LOMBOK. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengklaim bahwa proses pembangunan sistem pajak canggih alias core tax system lebih cepat jika dibandingkan dengan negara lain.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak DJP Kemenkeu Iwan Djuniardi dalam Media Gathering di Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Iwan mencontohkan, untuk negara maju seperti Irlandia dan Australia bahkan membutuhkan waktu tujuh hingga 10 tahun untuk melakukan reformasi bisnis dan administrasi perpajakannya. Bahkan, negara Prancis membutuhkan waktu sekitar sembilan tahun.
Baca Juga: Konsumsi Digital Semakin Masif, Reformasi Perpajakan Semakin Digalakkan
"Kalau kita bandingkan dengan negara lain, core tax kita ini termasuk yang cepat, karena beberapa negara maju seperti Irlandia dan Australia. Itu membangun atau mengubah reformasi bisnis itu butuh 7 sampai 10 tahun," ujar Iwan di Lombok, Rabu (25/10).
Oleh karena itu, pembangunan sistem pajak canggih di Indonesia ini terbilang cepat lantaran hanya membutuhkan waktu enam tahun, yakni dimulai dari persiapan pada 2018 dan siap meluncur pada 2024 mendatang.
Iwan mengatakan, reformasi sistem pajak yang terbilang cepat ini dikarekan perkembangan teknologi yang semakin canggih.
"Kita alhamdulilah-nya sudah diuntungkan dengan teknologi terbaru, sehingga pengembangnya tidak selama mereka," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News