kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Kemenkeu Siap Luncurkan Sistem Pajak Canggih Tahun Depan


Selasa, 29 Agustus 2023 / 19:15 WIB
Kemenkeu Siap Luncurkan Sistem Pajak Canggih Tahun Depan
ILUSTRASI. Wajib pajak mencari informasi mengenai program PPS di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Senin (7/3/2022). Sistem Pajak Canggih Siap Meluncur di Tahun Depan.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus mematangkan sistem pajak canggih yang disebut Pembaruan Sistem Inti Administasi Perpajakan (PSIAP) alias core tax administration system.

Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kemenkeu Yon Arsal menyampaikan, sistem pajak canggih tersebut rencananya siap diimplementasikan pada tahun depan.

Saat ini, sistem core tax masih dalam tahap pengembangan dan pihaknya tengah melakukan pelatihan kepada master trainer yang akan disebar ke seluruh Indonesia untuk melatih second trainer. Nah, second trainer ini yang akan melatih seluruh pegawai DJP diseluruh Indonesia.

Baca Juga: Pengadilan Tipikor Gelar Sidang Perdana Rafael Alun Trisambodo pada 30 Agustus

"Training juga kita lakukan karena kan nanti secara paralel teman-teman kita selaku official juga tentu harus kita siapkan. Jadi, training juga berjalan secara paralel," ujar Yon di Jakarta, Selasa (29/8).

Selain itu, DJP Kemenkeu juga tengah menyiapkan instrumen pendukung lainnya seperti regulasi lantaran dalam core tax system tersebut banyak hal baru yang perlu diperkenalkan dalam proses bisnis. Saat ini, ada sekitar 150 layanan yang masih dilakukan secara manual. Namun, dengan implementasi core tax pada tahun depan maka sebagian besar layanan tersebut akan diubah secara digitalisasi.

"Kita banyak sekali yang kita ubah dari manual ke digital atau online sehingga itu mestinya mengubah banyak saluran. Ini juga mengubah beberapa aturan regulasi dalam PMK kita," katanya.

Salah satunya yang ada dalam sistem pajak canggih tersebut adalah kemudahan pelayanan dalam menyampaikan SPT Tahunan pajak penghasilan (PPh). Hal ini dikarenakan dalam PSIAP (core tax system), pengisian SPT Tahunan PPh akan dilakukan secara prepopulated.

Baca Juga: Ditjen Pajak Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 13,87 Triliun hingga Akhir Juli 2023

Artinya, semua informasi yang diperlukan dalam mengisi SPT akan tersedia di dalam akun wajib pajak yang terdapat di dalam core tax system. Dengan begitu, wajib pajak tidak perlu ribet lagi dalam mengisi data ke dalam formulir SPT Tahunan, lantaran tinggal melihat apakah data tersebut telah sesuai atau bisa menambahkan data lain apabila dirasa kurang.

"Sepanjang dari satu pemberi kerja datanya bisa masuk, kita bisa membuatkan SPT-nya. Jadi kalau SPT-nya sudah dibuatkan nanti bapak/ibu tinggal melihat saja SPT saya cocok atau enggak. Cocok tinggal send. Ini seperti negara lainnya," tambahnya. 

Coretax System Diharapkan Dongkrak Tax Ratio

Founder Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam menilai, reformasi administasi perpajakan melalui pembenahan compliance risk management (CRM) dan implementasi core tax system akan mampu memberikan tambahan tax ratio alias rasio pajak sebesar 1,5%.

"Reformasi administasi perpajakan yang sekarang kalau dengan core tax dan CRM kalau ini berhasil bisa memberikan kontribusi 1,5% tax ratio," kata Darussalam.

Baca Juga: Catat! Cara Membuat Paspor Online & Cara Membayar Paspor Melalui M Banking BCA

Kendati begitu, Head of Mandiri Institute Teguh Yudo Wicaksono menyampaikan bahwa Indonesia membutuhkan  rasio pajak sebesar 12,88% terhadap produk domestik bruto (PDB) untuk mencapai akselerasi pertumbuhan ekonomi.

Hanya saja, implementasi core tax system belum cukup mendorong tax ratio pada angka tersebut dengan waktu yang singkat lantaran dibutuhkan waktu sekitar lima hingga 10 tahun ke depan.

"Core tax itu memang memperbaiki (tax ratio), karena memang untuk mencapai 12,88% dalam waktu singkat kelihatannya masih belum," terang Teguh.

Baca Juga: Cara Membuat Paspor Online Di Aplikasi M-Paspor, Cek Cara Bayar Lewat M Banking BCA

Memang sistem pajak canggih ini diyakini akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan ujungnya tax ratio juga akan terangkat.

"Jadi ketika tingkat kepatuhan tinggi, maka tax ratio juga ikut terangkat. Jadi kita melihatnya sangat efektif untuk meningkatkan compliance," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×