Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Anggaran DPR sepakat menetapkan belanja pemerintah pusat sebesar Rp 1.634,3 triliun yang diusulkan pemerintah dalam Panja Belanja.
Belanja pemerintah pusat ini berubah dari postur sementara rancangan anggaran pendapatan belanja negara (RAPBN) 2019 yang sebesar Rp 1.635,3 triliun.
Belanja pemerintah pusat dalam postur sementara RAPBN sempat mengalami perubahan dikarenakan adanya perubahan asumsi dasar ekonomi makro, dimana nilai tukar diubah dari Rp 14.400 menjadi Rp 15.000.
Sebelumnya, besar belanja pemerintah pusat dalam RAPBN 2019 sebesar Rp 1.607,3 triliun. Lebih rinci, belanja pemerintah pusat terdiri dari belanja kementerian dan lembaga terkait yang sebesar Rp 855,5 triliun dan belanja Non K/L yang sebesar Rp 778,8 triliun.
Direktur Jenderal Anggaran Askolani menjelaskan, terjadi terdapat beberapa perubahan dalam postur sementara RAPBN 2019, seperti perubahan pagu penggunaan PNBP/BLU dalam belanja kementerian lembaga, perubahan subsidi energi akibat perubahan nilai tukar, penyesuaian pendidikan dan kesehatan untuk menjaga pemenuhan mandatory spending dan cadangan belanja dengan tetap menjaga defisit 1,84%.
Askolani mengatakan, akan ada perubahan pagu penggunaan PNBP/BLU sebesar Rp 201,6 miliar. Selisih pagu penggunaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 200,2 miliar dan selisih penggunaan BLU sebesar Rp 1,4 miliar.
Tak hanya itu, ada pula realokasi belanja lain-lain ke belanja kementerian/lembaga. "Kami akaan memindahkan cadangan Kemenlu dalam rangka kegiatan keanggotaan Indonesia dalam dewan keamanan PBB yang sudah menjadi komitmen pemerintah sebanyak Rp 76 miliar," tutur Askolani, Kamis (18/10).
Kemudian terdapat perubahan tugas untuk melaksanakan online single submission (OSS) yang tadinya dari Menko Perekonomian menjadi BKPM. Pelaksanaan kegiatan OSS ini sebesar Rp 100 miliar.
Cadangan belanja pemerintah pun meningkat dari Rp 14,4 triliun menjadi Rp 18,5 triliun. Nantinya, Rp 5 triliun akan digunakan untuk rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana NTB dan Sulawesi Tengah, dan Rp 1 triliun untuk mitigasi bencana.
Tak hanya itu, ada pula cadangan untuk dana mendesak sebesar Rp 12,5 triliun. Belanja mendesak dialokasikan untuk Kementerian Pertahanan sebesar Rp 500 miliar, Polri sebesar Rp 8,4 triliun, Kemenkumham sebesar Rp 200 miliar, BIN sebesar Rp 2,5 triliun, dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sebesar Rp 650 miliar.
Sementara, dana pendidikan di APBN akan sebesar Rp 492,5 triliun yang terdiri dari anggaran pendidikan melalui pemerintah pusat sebesar Rp 163,1 triliun, anggaran pendidikan melalui transfer ke daerah dan dana desa sebesar Rp 308,4 triliun, juga anggaran pendidikan melalui pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 21,0 triliun.
Askolani menekankan, dana abadi penelitian Rp 990 miliar akan pindah ke pos pembiayaan. "Ini implikasinya akan mengurangi defisit APBN kita.
Mekanismenya, pandangan kami ini akan dilaporkan dalam rapat kerja berikutnya dengan menteri keuangan untuk kemudian diputuskan bahwa defisit APBN akan mengalami penyesuaian lebih kecil Rp 1,9 triliun oleh pemindahan dana penelitian tadi ke pembiayaan," jelas Askolani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News