kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.491.000   15.000   1,02%
  • USD/IDR 15.835   20,00   0,13%
  • IDX 7.196   61,44   0,86%
  • KOMPAS100 1.106   12,55   1,15%
  • LQ45 877   9,19   1,06%
  • ISSI 220   3,21   1,48%
  • IDX30 449   5,23   1,18%
  • IDXHIDIV20 541   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,64   1,31%
  • IDXV30 135   1,63   1,22%
  • IDXQ30 149   1,31   0,89%

Kebijakan Pajak 2025: Tarif PPN Tetap Naik, Pengemplang Pajak Akan Diampuni


Selasa, 19 November 2024 / 15:34 WIB
Kebijakan Pajak 2025: Tarif PPN Tetap Naik, Pengemplang Pajak Akan Diampuni
ILUSTRASI. Ilustrasi pajak, tax Amnesty Jakarta (04/14). Kontan/Panji Indra


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kebijakan pajak di tahun pertama pemerintahan Prabowo Subianto menuai protes dari berbagai kalangan.

Pasalnya, pada tahun depan pemerintah tetap akan menjalankan  penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%. Kebijakan menaikkan tarif PPN ini diyakini bisa membuat risiko kemiskinan semakin meningkat.

Alih-alih membatalkan kebijakan yang memberatkan masyarakat tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI justru menyepakati untuk membuat legislasi soal pengampunan pajak alias tax amnesty.

Baru saja, DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak masuk dalam Progtam Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas 2025.

Baca Juga: Siap-siap di 2025! Warga Terjerat Kenaikan Pajak, Konglomerat Dapat Pengampunan Pajak

Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun mengatakan sejalan dengan RUU tersebut, maka pemerintah akan kembali menggelar Tax Amnesty Jilid III. Hanya saja, untuk teknisnya akan dibicarakan bersama pemerintah dan DPR RI.

"Kita baru membicarakan soal bahwa akan ada tax amnesty. Itu saja. Soal teknisnya nanti akan dibicarakan," ujar Misbakhun kepada awak media di Jakarta, Selasa (19/11).

Misbakhun menilai, program tax amnesty ini merupakan bagian dari solusi untuk menangani kesalahan perpajakan di masa lalu, tanpa mengabaikan upaya pembinaan kepatuhan pajak.

Ia menjelaskan tax amnesty merupakan program yang dirancang untuk menciptakan titik awal baru bagi wajib pajak. 

Program ini bertujuan memberikan kesempatan kepada wajib pajak yang sebelumnya tidak patuh untuk melaporkan aset mereka tanpa rasa takut akan sanksi yang berat, sehingga di masa mendatang mereka dapat lebih patuh terhadap kewajiban perpajakan.  

"Kita tetap berusaha melakukan pembinaan untuk wajib pajak itu tetap patuh. Tapi pada saat yang sama kita juga harus memberikan peluang terhadap kesalahan-kesalahan yang masa lalu untuk diberikan sebuah program jangan sampai orang menghindar terus dari pajak, tetapi tidak ada jalan keluar untuk mengampuni. Maka Tax Amnesty ini salah satu jalan keluar," katanya.

Baca Juga: DPR Sepakati RUU Pengampunan Pajak Masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025

Sebagai pengingat, program tax amnesty pertama kali dilaksanakan di Indonesia pada tahun 2016 melalui penerapan UU 11/2016.

Melihat hasil yang positif, pemerintah kemudian memutuskan untuk membuka program tax amnesty jilid II  atau dikenal juga Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang kemudian berjalan pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

Selanjutnya: Kompak, Rupiah Jisdor Menguat 0,20% ke Rp 15.816 Per Dolar AS Pada Selasa (19/11)

Menarik Dibaca: Promo Alfamidi Aice Fair, Es Krim Aice Beli 1 Gratis 1 dan Beli 2 Gratis 1

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective [Intensive Boothcamp] Financial Statement Analysis

[X]
×