Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Handoyo .
Said memandang, Indonesia tengah menghadapi situasi yang sangat sulit, kondisi ekonomi dan keuangan negara sedang berada pada titik nadir yang harus disikapi dan dicari solusinya secara bersama.
Sehingga, harapannya seluruh lembaga negara terkait harus membangun cara pandang yang sama, sense of crisis yang sama, bahwa kita sedang berada dalam kondisi krisis. Said menegaskan saat ini Indonesia sedang berada dalam kondisi yang normal. Oleh sebab itu, diperlukan langkah dan terobosan kebijakan yang luar biasa atau extra ordinary untuk mengatasi kondisi sulit ini.
“Kami sepakat dan mendukung sepenuhnya, jika setiap kebijakan harus dilakukan dengan prudent, terukur dan dilakukan secermat mungkin, agar tidak menimbulkan dampak ekonomi dan hukum di kemudian hari,” kata Ketua Banggar DPR RI.
Said bilang meskipun langkah Trisula pemerintah tersebut telah dijalankan, namun tidak serta merta menghilangkan kewajiban konstitusional pemerintah untuk mendapatkan persetujuan DPR atas Perppu 1/2020.
Baca Juga: Aktivitas ekonomi terganggu dan insentif, penerimaan pajak shortfall Rp 388,5 T
Karenanya, pemerintah harus memberikan penjelasan secara utuh, mengenai latar belakang, dasar pemikiran, konstruksi hukumnya dan implikasi ekonomi dan keuangan yang akan ditimbulkannya. Hal ini penting dilakukan, agar ke depannya tidak menimbulkan masalah hukum, di satu sisi.
“Tetapi, di sisilain,perppu ini bisa menjawab kebutuhan obyektif di lapangan terhadap permasalahan yang ditimbulkan oleh Covid-19. Tentunya kita berharap, dengan segala usaha yang telah kita lakukan saat ini, wabah ini bisa segera berakhir,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News