kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Aktivitas ekonomi terganggu dan insentif, penerimaan pajak shortfall Rp 388,5 T


Kamis, 30 April 2020 / 22:47 WIB
Aktivitas ekonomi terganggu dan insentif, penerimaan pajak shortfall Rp 388,5 T
ILUSTRASI. Keterangan pers?Menkeu Sri Mulyani melalui fasilitas live streaming di Jakarta.


Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani mempredikasi penerimaan pajak tahun ini akan kurang atau shortfall sebesar Rp388,5 triliun. Jika ini benar, penerimaan ini meleset dari target penerimaan pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 sesar Rp 1.642,6 triliun.

Dalam rapat virtual dengan Komisi VI DPR, Kamis (30/4),  Menkeu Sri Mulyani mengatakan,  penyebaran Covid-19 telah menekan realisasi sejumlah penerimaan dalam APBN 2020, di antaranya perpajakan yakni pajak dan bea cukai.

Shortfall pajak tahun ini berkisar Rp 388,5 triliun, minus 5,9% dari shortfall tahun lalu,” ujar Ani, panggilan karib Menkeu. Shortfall tahun lalu sebesar Rp 245,5 triliun.

Terganggunya aktivitas ekonomi akibat pandemi corona menjadi sebab. Selain itu, pemerintah harus memberikan insentif perpajakan guna menanggulangi dampak tersebut. Imbasnya, shortfall pajak pun makin dalam.

Menurut Menkeu, perhitungan shortfall ini juga sudah dihitung secara detail dengan memperhitungkan sejumlah faktor.

Pertama,  efek penurunan ekonomi serta perang harga minyak. Kedua, adanya fasilitas pajak insentif tahap II dalam PMK 23/2020 senilai Rp 13,86 triliun.

 Ketiga, adanya relaksasi stimulus tambahan sebesar Rp 70,3 triliun. Keempat, antisipasi penundaan dividen dari omnibus law sebesar Rp 9,1 triliun.

Lima, penurunan itu juga telah  memperhitungkan fasilitas pajak yakni pengurangan tarif PPh menjadi 22% senilai Rp 20 triliun.  “Meski akan menurunkan penerimaan pajak. fasilitas ini dapat membantu dunia koorproasi dan antisipasi penurunan,” ujar Menkeu.

Adapun, penerimaan bea dan cukai tahun ini diperkirakan negatif 2,2% atau turun Rp 14,6 triliun dari tahun lalu. Dengan  begitu, penerimaan bea dan cukai hanya akan tercapai Rp 208,5 triliun, sementara target dalam APBN 2020 sebesar Rp 223,1 triliun.

"Ini telah memperhitungkan dampak stimulus pembebasan bea masuk untuk 19 industri," jelas Menkeu.

Dengan demikian,  proyeksi realisasi penerimaan perpajakan tahun ini hanya Rp 1.462,6 triliun, turun Rp 403,1 triliun dari target dalam APBN 2020 yang sebesar Rp 1.865,7 triliun.

 Merujuk data Kementerian Keuangan, realisasi penerimaan pajak hingga akhir Maret 2020 tercatat Rp 241,6 triliiun. Capaian ini baru 14,7% terhadap target APBN 2020 yang sebesar Rp 1.642,6 triliun. Jadi, penerimaan negara negatif 2,5% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Adapun realisasi penerimaan bea dan cukai senilai Rp 38,3 triliun atau 17,2% dari target Rp 223,1 triliun. Realisasi ini tumbuh 23,6% dibandingkan realisasi periode sama tahun lalu yang tercatat Rp 31,0 triliun Dengan begitu,  realisasi penerimaan perpajakan hingga akhir Maret Rp 279,9 triliun atau 15 % dari target APBN Rp 1.865,7 triliun.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×