kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.515.000   27.000   1,09%
  • USD/IDR 16.760   20,00   0,12%
  • IDX 8.859   111,06   1,27%
  • KOMPAS100 1.218   13,00   1,08%
  • LQ45 860   7,77   0,91%
  • ISSI 321   6,07   1,93%
  • IDX30 442   3,55   0,81%
  • IDXHIDIV20 516   4,55   0,89%
  • IDX80 135   1,55   1,16%
  • IDXV30 142   1,46   1,04%
  • IDXQ30 142   1,34   0,96%

Pemerintah Bakal Kenakan Cukai Berpemanis Untuk Produk Ini


Senin, 31 Juli 2023 / 11:36 WIB
 Pemerintah Bakal Kenakan Cukai Berpemanis Untuk Produk Ini
ILUSTRASI. Penjualan minuman berpemanis dalam kemasan di supermarket bakal kena cukai


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana akan mulai mengenakan cukai pada produk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada tahun 2024. Adapun saat ini pembahasannya terus dilakukan bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Pelaksana di Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Boy Riansyah mengatakan cukai minuman bermanis dalam kemasan ini ditujukan untuk produk ready to drink maupun konsentrat yang menggunakan gula, pemanis alami dan/atau pemanis buatan.

Boy menjelaskan, ready to drink dalam hal ini semua produk minuman berpemanis yang siap saji. Sedangkan konsentrat adalah produk minuman yang memerlukan proses pengenceran sebelum diminum, misalnya saja kental manis, sirup, powder green tea maupun thai tea.

"Bentuk konsentrat itu juga ada bermacam-macam, ada yang berbentuk cair seperti sirup dan kental manis, ada juga yang berbentuk padat seperti powder,"  ujar Boy dalam Sosialisasi CEFU, dikutip Senin (31/7).

Baca Juga: Siap-Siap! Minuman Kadar Gula Lebih Tinggi Bakal Kena Tarif Cukai Lebih Mahal

Selain itu, dirinya menyebut, cukai bermanis tersebut akan dikenakan terhadap seluruh barang yang diproduksi dari dalam negeri maupun diimpor dari luar negeri.

"Sehingga nanti cukai akan dikenakan pada pengusaha pabrik untuk yang diproduksi dalam negeri dan akan dikenakan kepada importir untuk yang diimpor dari luar negeri," jelasnya.

Asal tahu saja, pemerintah sudah mematok pendapatan dari cukai plastik sebesar Rp 980 miliar dan pendapatan dari cukai berpemanis sebesar Rp 3,08 triliun. Untuk itu, total penerimaan dari kedua pos tersebut adalah Rp 4,06 triliun.

Adapun, kedua target tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 130/2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×