Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. World Bank (Bank Dunia) mendorong pemerintah untuk memberlakukan cukai pada produk plastik dan minuman bermanis dalam kemasan (MBDK).
Hal ini dilakukan untuk menghemat anggaran kesehatan sekaligus dapat menambah penerimaan negara. Menurut World Bank, minuman berpemanis memiliki dampak kesehatan yang negatif dan berimplikasi pada biaya yang besar bagi kesehatan masyarakat.
"Menaikkan pajak atas barang-barabg tersebut akan mengurangi konsumsinya, menghemat biaya untuk sistem kesehatan publik sekaligus menghasilkan penerimaan pemerintah," tulis World Bank dalam laporannya bertajuk Pathways Towards Economic Security Indonesia Poverty Assessment, dikutip Selasa (9/5).
Baca Juga: Bank Dunia Sarankan Pemerintah Hapus Subsidi Energi dan Pupuk
Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan bahwa pemerintah memutuskan untuk menunda pemeran cukai MBDK.
Ia bilang, rencana penerapan cukai minuman berpemanis tersebut akan diusulkan dalam Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2024.
Artinya, pemerintah masih akan belum menerapkan cukai MBDK di tahun ini meskipun sudah masuk dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023.
Baca Juga: World Bank Sarankan Indonesia Berlakukan Pajak Karbon, Begini Kata Sri Mulyani
"Soal kebijakan cukai minuman berpemanis sesuai dengan mekanisme Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), rencananya mungkin akan kami usulkan dalam KEM-PPKF 2023," kata Asko dalam Konferensi Pers APBN Kita, Senin (19/4).
Untuk diketahui, pemerintah sudah mematok pendapatan dari cukai minuman bergula dalam kemasan sebesar Rp 3,08 triliun. Target tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 130/2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News