kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Bahas MK, SBY akan undang pimpinan lembaga negara


Jumat, 04 Oktober 2013 / 19:34 WIB
Bahas MK, SBY akan undang pimpinan lembaga negara
ILUSTRASI. Jasa Kurir dan usaha pengiriman logistik SAP Express dari PT Satria Antaran Prima Tbk (SAPX)


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Penangkapan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dugaan suap, menjadi perhatian Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Setelah memberikan pernyataan pers tentang penangkapan itu, Besok, Sabtu (5/10), SBY mengundang para pimpinan lembaga tinggi negara untuk rapat konsultasi membahas MK di Istana Negara.

Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha mengatakan, rapat itu bertujuan untuk berkonsultasi dengan pimpinan lembaga tinggi negara lainnya.

Harapannya, hasil rapat itu bisa menjaga kestabilan dan kepercayaan terhadap lembaga negara, terutama MK. "Besok acaranya pukul 13.00 WIB di Kantor Presiden," tutur Julian, Jumat (4/10).

Julian menjelaskan, pimpinan lembaga tinggi negara yang diundang adalah perwakilan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Majelis Perwakilan Rakyat (DPR), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial, kecuali MK.

SBY tidak mengundang perwakilan MK, karena yang dibahas dalam rapat itu adalah terkait persoalan hukum yang tengah membelit MK.

"Kali ini kita akan konsultasi dengan pimpinan negara lainnya, menyikapi lebih bijak soal MK. Itulah kenapa MK tidak diundang," ujar Julian.

Setelah mengadakan rapat konsultasi tersebut, Presiden SBY akan memberikan pernyataan kepada pers mengenai sikap pimpinan lembaga tinggi negara.

Seperti diketahui, Akil ditangkap tangan oleh penyidik KPK di kediaman resminya ketika hendak melakukan transaksi yang diduga suap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×