kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   0,00   0,00%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Sengketa Pilkada harus diserahkan ke DKPP


Jumat, 04 Oktober 2013 / 16:39 WIB
Sengketa Pilkada harus diserahkan ke DKPP
ILUSTRASI. Kemenkes bilang, kebijakan pelonggaran penggunaan masker, akan terus dipantau perkembangannya.


Reporter: Ferry Hidayat | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Pakar Hukum Tata Negara, Irmanputra Sidin menyarankan, penyelesaian sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) diserahkan kepada  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Langkah itu sebagai upaya untuk menghindari Mahkamah Konstitusi (MK) terlibat dari praktik korupsi dalam setiap penyelesaian sengketa Pemilukada.

"Hal ini untuk mengurangi praktik-praktik yang tidak perlu terjadi," tegas Irman dalam diskusi di ruang DPD RI, Jumat (4/10).

Irman menambahkan, dalam setiap sengketa Pemilu atau Pemilukada, DKPP dan Bawaslu harus diberikan peran lebih ketimbang MK.

Menurut Irman, kalau pun sengketa Pemilukada itu harus masuk ke MK, namun bukan pada tataran peradilan pertama dan terakhir seperti yang terjadi selama ini.

"Kalau pun harus masuk MK itu adalah proses peninjauan kembali, bukan peradilan pertama dan terakhir seperti sekarang, harus ada alasan kuat konstitusional untuk membuka perkara sengketa tersebut,” imbuh Irman.

Dengan begitu, lanjut Irman, secara kelembagaan, MK akan dapat fokus mengawal konstitusi negara. "Karena di MK-lah arwah supremasi konstitusi itu ada," paparnya.

Sebelumnya, muncul pro dan kontra mengenai fungsi MK yang dinilai rawan untuk menerima suap dalam sengketa Pemilukada.

Kasus tangkap tangan KPK terhadap Ketua MK Akil Mochtar menjadi bukti bahwa MK sudah kebablasan dalam menangani sebuah perkara sengketa Pemilukada.

MK dinilai tidak mempunyai lembaga pengawasan untuk memaksimalkan kinerja lembaga penjaga konstitusi tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×