kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Sengketa Pilkada harus diserahkan ke DKPP


Jumat, 04 Oktober 2013 / 16:39 WIB
Sengketa Pilkada harus diserahkan ke DKPP
ILUSTRASI. Kemenkes bilang, kebijakan pelonggaran penggunaan masker, akan terus dipantau perkembangannya.


Reporter: Ferry Hidayat | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Pakar Hukum Tata Negara, Irmanputra Sidin menyarankan, penyelesaian sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) diserahkan kepada  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Langkah itu sebagai upaya untuk menghindari Mahkamah Konstitusi (MK) terlibat dari praktik korupsi dalam setiap penyelesaian sengketa Pemilukada.

"Hal ini untuk mengurangi praktik-praktik yang tidak perlu terjadi," tegas Irman dalam diskusi di ruang DPD RI, Jumat (4/10).

Irman menambahkan, dalam setiap sengketa Pemilu atau Pemilukada, DKPP dan Bawaslu harus diberikan peran lebih ketimbang MK.

Menurut Irman, kalau pun sengketa Pemilukada itu harus masuk ke MK, namun bukan pada tataran peradilan pertama dan terakhir seperti yang terjadi selama ini.

"Kalau pun harus masuk MK itu adalah proses peninjauan kembali, bukan peradilan pertama dan terakhir seperti sekarang, harus ada alasan kuat konstitusional untuk membuka perkara sengketa tersebut,” imbuh Irman.

Dengan begitu, lanjut Irman, secara kelembagaan, MK akan dapat fokus mengawal konstitusi negara. "Karena di MK-lah arwah supremasi konstitusi itu ada," paparnya.

Sebelumnya, muncul pro dan kontra mengenai fungsi MK yang dinilai rawan untuk menerima suap dalam sengketa Pemilukada.

Kasus tangkap tangan KPK terhadap Ketua MK Akil Mochtar menjadi bukti bahwa MK sudah kebablasan dalam menangani sebuah perkara sengketa Pemilukada.

MK dinilai tidak mempunyai lembaga pengawasan untuk memaksimalkan kinerja lembaga penjaga konstitusi tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×