kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

KPK berniat periksa 8 hakim MK


Jumat, 04 Oktober 2013 / 19:23 WIB
KPK berniat periksa 8 hakim MK
ILUSTRASI. Petugas medis mendisinfeksi ruang makan di sebuah pabrik perlengkapan sanitasi di Pyongyang, Korea Utara.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Untuk mendalami kasus dugaan suap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berniat untuk memanggil hakim-hakim MK untuk memberikan keterangan terkait kasus Akil.

"Sepanjang diperlukan, keterangan dari hakim MK oleh penyidik tentu akan dpanggil. Tapi sampai saat ini belum ditentukan," ungkap Johan Budi, Juru Bicara KPK kepada wartawan, Jumat (4/10).

Sementara itu, Johan mengaku, hingga saat ini pihaknya belum melakukan pengembangan kasus Akil. Bahkan, KPK pun belum melakukan pemeriksaan terhadap Akil sebagai tersangka sehingga belum sempat melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

KPK melakukan penangkapan Akil di kediamannya di Komplek Perumahan Widya Candra No. 7, Jakarta. Akil juga telah menjalankan pemeriksaan sejak Rabu (2/10) malam hingga Kamis (3/10) malam.

KPK akhirnya menetapkan Akil sebagai tersangka dugaan suap kasus sengketa Pemilukada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan tengah dan Kabupaten Lebak, Banten. Hingga kini, Akil juga belum kooperatif untuk menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×