kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.703.000   -30.000   -1,10%
  • USD/IDR 17.869   80,00   0,45%
  • IDX 6.137   -84,14   -1,35%
  • KOMPAS100 812   -12,54   -1,52%
  • LQ45 613   -12,39   -1,98%
  • ISSI 210   -2,49   -1,17%
  • IDX30 347   -8,27   -2,33%
  • IDXHIDIV20 423   -12,84   -2,94%
  • IDX80 92   -1,53   -1,63%
  • IDXV30 114   -1,65   -1,43%
  • IDXQ30 111   -3,70   -3,24%

KPK berniat periksa 8 hakim MK


Jumat, 04 Oktober 2013 / 19:23 WIB
ILUSTRASI. Petugas medis mendisinfeksi ruang makan di sebuah pabrik perlengkapan sanitasi di Pyongyang, Korea Utara.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Untuk mendalami kasus dugaan suap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berniat untuk memanggil hakim-hakim MK untuk memberikan keterangan terkait kasus Akil.

"Sepanjang diperlukan, keterangan dari hakim MK oleh penyidik tentu akan dpanggil. Tapi sampai saat ini belum ditentukan," ungkap Johan Budi, Juru Bicara KPK kepada wartawan, Jumat (4/10).

Sementara itu, Johan mengaku, hingga saat ini pihaknya belum melakukan pengembangan kasus Akil. Bahkan, KPK pun belum melakukan pemeriksaan terhadap Akil sebagai tersangka sehingga belum sempat melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

KPK melakukan penangkapan Akil di kediamannya di Komplek Perumahan Widya Candra No. 7, Jakarta. Akil juga telah menjalankan pemeriksaan sejak Rabu (2/10) malam hingga Kamis (3/10) malam.

KPK akhirnya menetapkan Akil sebagai tersangka dugaan suap kasus sengketa Pemilukada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan tengah dan Kabupaten Lebak, Banten. Hingga kini, Akil juga belum kooperatif untuk menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Langganan Business Insight promo optimal Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value

[X]
×