kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.705.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.324   -14,00   -0,09%
  • IDX 6.749   -54,11   -0,80%
  • KOMPAS100 994   -11,55   -1,15%
  • LQ45 768   -8,49   -1,09%
  • ISSI 211   -0,90   -0,42%
  • IDX30 398   -4,27   -1,06%
  • IDXHIDIV20 480   -4,17   -0,86%
  • IDX80 112   -1,23   -1,09%
  • IDXV30 118   -0,64   -0,54%
  • IDXQ30 131   -1,54   -1,17%

KPK berniat periksa 8 hakim MK


Jumat, 04 Oktober 2013 / 19:23 WIB
KPK berniat periksa 8 hakim MK
ILUSTRASI. Petugas medis?mendisinfeksi ruang makan di sebuah pabrik perlengkapan sanitasi di Pyongyang, Korea Utara.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Untuk mendalami kasus dugaan suap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berniat untuk memanggil hakim-hakim MK untuk memberikan keterangan terkait kasus Akil.

"Sepanjang diperlukan, keterangan dari hakim MK oleh penyidik tentu akan dpanggil. Tapi sampai saat ini belum ditentukan," ungkap Johan Budi, Juru Bicara KPK kepada wartawan, Jumat (4/10).

Sementara itu, Johan mengaku, hingga saat ini pihaknya belum melakukan pengembangan kasus Akil. Bahkan, KPK pun belum melakukan pemeriksaan terhadap Akil sebagai tersangka sehingga belum sempat melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

KPK melakukan penangkapan Akil di kediamannya di Komplek Perumahan Widya Candra No. 7, Jakarta. Akil juga telah menjalankan pemeriksaan sejak Rabu (2/10) malam hingga Kamis (3/10) malam.

KPK akhirnya menetapkan Akil sebagai tersangka dugaan suap kasus sengketa Pemilukada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan tengah dan Kabupaten Lebak, Banten. Hingga kini, Akil juga belum kooperatif untuk menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×